class="wp-singular post-template-default single single-post postid-69323 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

UTAMA · 25 May 2022 09:27 WIB ·

31 Mei, Migor Curah Subsidi akan Dihapus


 31 Mei, Migor Curah Subsidi akan Dihapus Perbesar

JAKARTA (RA) – Pemerintah akan meniadakan minyak goreng curah subsidi. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5).

Keputusan itu akan diambil setelah dua aturan baru yang diterbitkan terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya. Pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil yang terbit pada 23 Mei 2022.

Aturan kedua adalah Permendag 33/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Atas dasar itu, pihak Kemenperin yang kali ini masuk dalam sistem distribusi komoditas itu akan meniadakan subsidi minyak goreng curah.

“Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menperin untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) atau minyak goreng bersubsidi. Ini tanggal 31 Mei 2022,” tutur dia.

Adapun dirinya memaparkan bahwa program subsidi ini telah berhasil menekan harga minyak goreng di lapangan. Di mana program ini mewajibkan produsen untuk menyetor minyak goreng ke pasar dan dikonsumsi masyarakat.

“Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan,” ucapnya.

Terkait dengan besaran DMO yang akan ditetapkan, kata dia pemerintah masih dalam melakukan pembahasan. Namun yang pssti, target pemenuhan sebesar 10 ribu kilo liter (kl) per hari.

“Kita kan sudah di atas 10.000, arahannya baru begitu, sedang diformulasikan oleh Kemendag sehingga paling tidak nanti per tahun itu ada 10 juta ton, jadi 3 kali kebutuhan per tahun. Untuk sementara seperti itu, keputusan belum tahu secara pasti,” tandasnya. (jpg/ra)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

21 April 2025 - 17:56 WIB

Dorong Sinergisitas Olahraga dan Budaya: ISBI Aceh Resmikan Lapangan Petanque Pertama di Kampus Seni

21 April 2025 - 17:26 WIB

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Penegakan SI, Kadis Syariat Islam Apresiasi Langkah Walikota Banda Aceh

19 April 2025 - 19:48 WIB

Trending di UTAMA