class="wp-singular post-template-default single single-post postid-69975 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

UTAMA · 2 Jun 2022 15:44 WIB ·

Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK


 Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK Perbesar

JAKARTA – Kabar gembira bagi pegawai yang masih berstatus non PNS di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.

Dimana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI melalui suratnya bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 telah meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendata semua pegawai non ASN di seluruh Indonesia.

Surat tersebut turut ditembuskan ke Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan dan kesehatan.

“Tujuannya untuk memetakan pegawai non-ASN guna diikutsertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK di 2022,” ujar Senator DPD RI asal Aceh HM Fadhil Rahmi Lc MA, yang juga wakil ketua Pansus Guru Honorer DPD RI, Kamis (2/6).

Kebijakan, kata Syech Fadhil, membuka kesempatan bagi para pegawai honorer, termasuk guru dan tenaga kesehatan, yang selama ini mengabdi untuk diikutkan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

“Berdasarkan surat tersebut, MenPAN meminta jajaran untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK serta tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN baru,” ujar Senator DPD RI asal Aceh.

Menurut pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini, keputusan ini memberi peluang bagi pegawai non ASN yang mengabdi lama menjadi ASN atau PPPK.

“Ada beberapa poin yang belum jelas. Namun nanti bisa kita (DPD-RI) beri masukan kepada KemenPAN RB. Terutama mengenai aspirasi guru dan tenaga kesehatan yang selama ini berstatus honorer. Terutama di syarat-syaratnya. Ini baru sebatas kebijakan,” ujarnya.

“Mudah mudahan semua aspirasi non-ASN bisa ditampung. Seperti non ASN yang sudah mengabdi lama dan lainnya. Jasa jasa mereka yang mengabdi lama untuk ditampung dan diprioritaskan menjadi ASN atau PPPK,” kata Syech Fadhil lagi. (ra)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bupati Aceh Jaya Bongkar Palang Pintu Masuk Pendopo

22 April 2025 - 17:40 WIB

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

21 April 2025 - 17:56 WIB

Dorong Sinergisitas Olahraga dan Budaya: ISBI Aceh Resmikan Lapangan Petanque Pertama di Kampus Seni

21 April 2025 - 17:26 WIB

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA