class="wp-singular post-template-default single single-post postid-69935 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

GAYO-ALAS · 2 Jun 2022 08:35 WIB ·

Tiga Petani Tersangka Kematian Gajah Tanpa Gading


 Tiga Petani Tersangka Kematian Gajah Tanpa Gading Perbesar

KUTACANE (RA) – Tiga Petani asal Kecamatan Lauser, Aceh Tenggara dijadikan tersangka dalam kasus kematian gajah, di Desa Bunbun Indah, kecamatan tersebut.

Kompol Ihcsan Pradita, Wakapolres Aceh Tenggara didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto, dalam konfrensi Persnya mengatakan, tiga tersangka inisial S (57), B(21) dan B(45), mereka di kenakan pasal tentang konservasi sumber daya alam.

“Karena perbuatan tersangka ini, mereka terancam lima tahun kurungan penjara,” kata kemarin (31/5).

Dijelaskan, penyelidikan penemuan 1 ekor bangkai gajah di Pegunungan Singelit Desa Bunbun Indah Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara diduga mati tersengat arus listrik bertegangan tinggi, diketahui dipasang para tersangka di kebunnya dengan dalih menghindari hama babi yang merusak dan memakan tanaman jagung milik tersangka.

“Gajah Sumatra diperkirakan mati berumur 10 tahun karena tersengat arus listrik. Kondisi gajah pada saat di temukan sudah mengalami autolisis (pembusukan),” jelas Wakapolres lagi.

Bahkan, dalam penyelidikan dilakukan kepolisian juga menemukan bukti, kalau gading gajah itu juga sudah hilang. “Fakta kita jumpai di lapangan juga membuktikan jika rongga yang seharusnya melekat gading namun gading sudah diambil atau hilang dan pada bagian perut sudah terburai keluar,” katanya lagi

Disisi lain, pemasangan jeratan arus Listrik dengan tegangan tinggi juga bisa membahayakan bagi warga yang melintas.

“Adapun pasal di kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) undang undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam Jo pasal 55,56 dari KUHPidana. (val/min)

 

 

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

21 April 2025 - 17:56 WIB

Dorong Sinergisitas Olahraga dan Budaya: ISBI Aceh Resmikan Lapangan Petanque Pertama di Kampus Seni

21 April 2025 - 17:26 WIB

Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor

21 April 2025 - 15:10 WIB

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA