KUTACANE (RA) – Tiga Petani asal Kecamatan Lauser, Aceh Tenggara dijadikan tersangka dalam kasus kematian gajah, di Desa Bunbun Indah, kecamatan tersebut.
Kompol Ihcsan Pradita, Wakapolres Aceh Tenggara didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto, dalam konfrensi Persnya mengatakan, tiga tersangka inisial S (57), B(21) dan B(45), mereka di kenakan pasal tentang konservasi sumber daya alam.
“Karena perbuatan tersangka ini, mereka terancam lima tahun kurungan penjara,” kata kemarin (31/5).
Dijelaskan, penyelidikan penemuan 1 ekor bangkai gajah di Pegunungan Singelit Desa Bunbun Indah Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara diduga mati tersengat arus listrik bertegangan tinggi, diketahui dipasang para tersangka di kebunnya dengan dalih menghindari hama babi yang merusak dan memakan tanaman jagung milik tersangka.
“Gajah Sumatra diperkirakan mati berumur 10 tahun karena tersengat arus listrik. Kondisi gajah pada saat di temukan sudah mengalami autolisis (pembusukan),” jelas Wakapolres lagi.
Bahkan, dalam penyelidikan dilakukan kepolisian juga menemukan bukti, kalau gading gajah itu juga sudah hilang. “Fakta kita jumpai di lapangan juga membuktikan jika rongga yang seharusnya melekat gading namun gading sudah diambil atau hilang dan pada bagian perut sudah terburai keluar,” katanya lagi
Disisi lain, pemasangan jeratan arus Listrik dengan tegangan tinggi juga bisa membahayakan bagi warga yang melintas.
“Adapun pasal di kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) undang undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam Jo pasal 55,56 dari KUHPidana. (val/min)