class="wp-singular post-template-default single single-post postid-71695 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

KHAZANAH · 25 Jun 2022 18:52 WIB ·

Ayah Cot Trueng : Haram Haji Potong Antrean Karena Dibantu Orang Dalam


 Ayah Cot Trueng : Haram Haji Potong Antrean Karena Dibantu Orang Dalam Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Setelah terhenti lama karena pandemi Covid 19, kajian Majelis Pengajian dan Zikir Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Mesjid Raya Baiturahman kembali digelar, Jumat malam, 24 Juni 2022, ini sudah kajian kedua, sebelumnya diisi oleh pengisi tetap Abu Mudi Samalanga.

Tgk Geuchik Marwan Yusuf selaku Ketua Pengajian Mesjid Raya Baiturrahman mengatakan, Abu Mudi, Waled Hasanul Basri, HG tidak bisa mengisi kajian seperti biasa karena arahan dokter pribadinya tidak beraktifas dan berpergian jauh untuk sementara waktu.

“Semoga kajian mendatang, Tgl 29 Juli 2022, Abu kembali mengisi kajian seperti biasa.” Terang Geuchik Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Band Aceh.

Dan Alhamdulillah tadi malam, kajian diisi oleh Pimpinan Dayah Raudhatul Ma’ arif Al-Aziziya, Tgk H Muhammad Amin akrap disapa Ayah Cot Trueng.
“Tema kajian tentang Haji dan Qurban, terlihat jamaah juga sangat antusias, banyak jamaah yang bertanya, baik yang hadir di masjid, juga yang menonton di live streaming dan pendengar radio.” Tambah Tgk Mustafa Woyla selaku sekretaris Tastafi Kota Banda Aceh dan juga sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh.

Diantara kajian, ada penanya tentang hukum memotong antrean berhaji yang sudah makruf panjang dan lama namun dipercepat karena ada lobi orang dalam (red.relasi).

Ayah Min menjawab, jika ada yang terdhalimi tersebab perolehan nomor antriannya, maka hajinya haram, karena mendhalimi orang lain. hal ini jangankan mabrur (diterima), kerjakan saja sudah dilarang.

Kecuali pemilik porsi kursi haji ikhlas dan ridha. Tapi apa mungkin diridhai? Tanya Ayah Min perkuat ketidakbolehan haji dengan cara potong antrian.

Ada juga penanya tentang Qurban meuripee (urunan, sumbangan) di sekolah, apakah sah, dan hukum berqurban dalam mazhab syafi’i untuk orang yang telah wafat tanpa wasiat.

Dari dua pertanyaan tersebut, Ayah Min memberi hilah hukum agar syiar dan ibadah qurban untuk orang yang telah tiada bisa dilaksanakan.

Untuk urunan (meuripee) boleh, orang yang berinfaq mengiklaskan untuk satu orang yang menyembelih atas namanya, setelah disembelih, diniatkan pahala kepada semua pemberi infaq dan sumbangan.

Dengan dalil dari Imam Muslim ra meriwayatkan dari Aisyah ra ketika Nabi menyembelih seekor qurban jantan.

Nabi berkata, “Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad.”

Begitu juga untuk orang yang telah wafat, disembelih atas nama dirinya, kemudian diniatkan pahala kepada orang yang dimaksud.

Hal ini penting, karena ibadah qurban mesti ada niat, kalau sedekah biasa tidak perlu. Oleh karena itu harus ada wakalah (diberi perwakilan) secara lafadh, tidak boleh isyarah, kecuali bisu.

Jamaah juga bertanya, tentang ciri-ciri haji yang mabrur, Ayah Min menjawab, Jika sudah cukup rukun haji dan wajib haji, insya Allah kemamburannya bisa dilihat dari akhlaknya, jika bertambah baik atau kurang maksiat dari sebelum dia haji, maka itu tanda-tanda diterima haji (mabrur), namun jika maksiat lebih parah dari sebelum pergi haji, maka pertanda hajinya tidak mabrur.

Dan yang terakhir jamaah bertanya, Apakah sah umrah belum menunaikan haji?

Ayah Min menjawab, bahwa haji dan umrah, dua kewajiban yang terpisah, Jadi sah umrah duluan, sebelum haji.
Tapi lain halnya uangnya hanya cukup untuk haji dan mungkin untuk haji dengan segala istitha’ah (kemampuan fisik, biaya, kendaraan yang layak dan tempat aman) maka wajib antri haji di layanan haji dan umrah.

Jika kaya, maka boleh pilih haji duluan atau umrah duluan. Demikian diantara penanya dan penanggap dari kajian Tastafi Banda Aceh yang dihadiri ratusan orang tersebut. (ra)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dari Mimbar Jumat, Tgk. Alwy Akbar Serukan Solidaritas Nyata untuk Palestina

18 April 2025 - 16:14 WIB

Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, MPU : Perlu Kajian dari Perspektif Politik Global

16 April 2025 - 14:55 WIB

Fraksi PA Sampaikan Selamat Kepada Abua Ditunjuk Sebagai Sekjend

12 April 2025 - 12:09 WIB

Lukmanul Hakim Sebut Aceh Berpeluang Besar Jadi Pusat Wisata Halal di Asia Tenggara

9 April 2025 - 17:24 WIB

Kapolda Aceh Bersama Pangdam IM Terima Kunjungan Silaturahmi Gubernur

1 April 2025 - 11:55 WIB

Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa, Begini Penjelasannya

27 March 2025 - 14:40 WIB

Trending di KHAZANAH