class="wp-singular post-template-default single single-post postid-74373 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

DAERAH · 28 Jul 2022 19:48 WIB ·

Kasus Penembakan Dantim BAIS, Makelar Peluru Divonis 20 Tahun Penjara


 Kasus Penembakan Dantim BAIS, Makelar Peluru Divonis 20 Tahun Penjara Perbesar

Harianrakyataceh.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Kamaruddin atas dakwaan sebagai makelar peluru senjata api (Senpi) AK-47 yang menewaskan Dantim BAIS Wilayah Pidie.

Sementara terdakwa T. Rahmadsyah dan T. Nazaruddin (adik kakak), merupakan pemilik peluru itu, masing-masing divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Eliyurita didampingi Hakim Anggota, masing masing Munawar Hamid dan Cahya Adi Pratama, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Selasa (26/7) kemarin.

Ketiga terdakwa diproses dalam berkas perkara terpisah hasil pengembangan dari perkara penembakan yang menewaskan Dantim BAIS Wilayah Pidie, Kapten Abdul Majid.

Ketiga terdakwa tidak terlibat dalam kasus penembakan, namun, mereka terlibat dalam perkara jual beli peluru dengan dakwaan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana, sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukriyadi dari Kejaksaan Negeri Pidie menuntut T. Nazaruddin dan T. Ramadhansyah dihukum 10 tahun penjara. Karena vonis dari Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan, maka JPU menyatakan masih pikir-pikir.

“Sementara terdakwa Kamaruddin divonis 20 tahun penjara karena residivis atau pernah dihukum dalam kasus pidana, putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU,” kata Jaksa Sukriyadi.

Kasus jual beli peluru senpi terkuak setelah pengusutan kasus penembakan Dantim BAIS Pidie yang dilakukan Murdani Cs. Dalam pengembangan, penyidik Polres Pidie menemukan puluhan amunisi AK-47 terbungkus karung disembunyikan pelaku di pondok cabe di Gampong Blang Bungong, Kecamatan Sakti, Pidie.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap Kamaruddin selaku perantara (makelar). Lalu, berdasarkan pengakuan Kamaruddin, polisi kembali membekuk T. Rahmadsyah dan T. Nazaruddin selaku pemilik amunisi tersebut.

Puluhan amunisi AK-47 itu dipesan Abu Daud, salah seorang pelaku kasus penembak Dantim BAIS yang sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan dengan hukuman penjara seumur hidup. (ana/min)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang

22 April 2025 - 10:14 WIB

Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta

22 April 2025 - 10:10 WIB

Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

22 April 2025 - 07:42 WIB

Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor

21 April 2025 - 15:10 WIB

Kapolda Aceh Melakukan Kunjungan Kerja ke Pulau Simeulue

19 April 2025 - 13:57 WIB

Aster Kodam IM Bersama Perum Bulog Aceh, Memastikan Harga Jual Gabah Sesuai HPP  

18 April 2025 - 14:20 WIB

Trending di DAERAH