Harianrakyataceh.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Kamaruddin atas dakwaan sebagai makelar peluru senjata api (Senpi) AK-47 yang menewaskan Dantim BAIS Wilayah Pidie.
Sementara terdakwa T. Rahmadsyah dan T. Nazaruddin (adik kakak), merupakan pemilik peluru itu, masing-masing divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Eliyurita didampingi Hakim Anggota, masing masing Munawar Hamid dan Cahya Adi Pratama, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Selasa (26/7) kemarin.
Ketiga terdakwa diproses dalam berkas perkara terpisah hasil pengembangan dari perkara penembakan yang menewaskan Dantim BAIS Wilayah Pidie, Kapten Abdul Majid.
Ketiga terdakwa tidak terlibat dalam kasus penembakan, namun, mereka terlibat dalam perkara jual beli peluru dengan dakwaan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana, sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukriyadi dari Kejaksaan Negeri Pidie menuntut T. Nazaruddin dan T. Ramadhansyah dihukum 10 tahun penjara. Karena vonis dari Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan, maka JPU menyatakan masih pikir-pikir.
“Sementara terdakwa Kamaruddin divonis 20 tahun penjara karena residivis atau pernah dihukum dalam kasus pidana, putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU,” kata Jaksa Sukriyadi.
Kasus jual beli peluru senpi terkuak setelah pengusutan kasus penembakan Dantim BAIS Pidie yang dilakukan Murdani Cs. Dalam pengembangan, penyidik Polres Pidie menemukan puluhan amunisi AK-47 terbungkus karung disembunyikan pelaku di pondok cabe di Gampong Blang Bungong, Kecamatan Sakti, Pidie.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap Kamaruddin selaku perantara (makelar). Lalu, berdasarkan pengakuan Kamaruddin, polisi kembali membekuk T. Rahmadsyah dan T. Nazaruddin selaku pemilik amunisi tersebut.
Puluhan amunisi AK-47 itu dipesan Abu Daud, salah seorang pelaku kasus penembak Dantim BAIS yang sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan dengan hukuman penjara seumur hidup. (ana/min)