class="post-template-default single single-post postid-80775 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

UTAMA · 20 Oct 2022 16:29 WIB ·

Haji Uma Minta BPK RI Periksa Kasus Pemotongan Gaji Sekdes Aceh Utara


 Anggota DPD RI H. Sudirman (Haji Uma) menggelar rapat dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Aceh di Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). Foto istimewa Perbesar

Anggota DPD RI H. Sudirman (Haji Uma) menggelar rapat dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Aceh di Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). Foto istimewa

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH –  Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma menggelar rapat dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Rabu (19/10).

Rapat tersebut membahas permasalahan pemotongan penghasilan tetap  (Siltap) sekretaris desa di kabupaten Aceh Utara

Dalam pemaparannya, Haji Uma menyampaikan pada tanggal 13 Oktober lalu para sekretaris desa dalam Kabupaten Aceh Utara melaporkan kepada dirinya terkait pemotongan Siltap yang sangat signifikan sejak tahun 2021 hingga saat ini.

Tahun 2020, para sekretaris desa masih menerima Siltap sebesar 2,2 juta per bulan, namun sejak tahun 2021 hingga saat ini besaran Siltap yang diterima sekretaris desa hanya 600 ribu per bulan atau berkisar 27 persen dari Siltap sebelumnya sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 3 tahun 2021

Menurut Haji Uma pemotongan Siltap sekretaris desa menjadi 600 ribu tidaklah sesuai, walaupun diakuinya Dana Transfer Umum (DTU) Aceh Utara tahun 2021 terjadi pengurangan hampir 40% dari tahun sebelumnya, namun pemotongan Siltap Sekdes hingga 72 persen atau 1,6 juta sama sekali tidak tepat dan akan berpengaruh terhadap kinerja sekretaris desa dalam pemerintahan gampong

“Terhadap permasalahan ini, kita sudah meminta BPK RI perwakilan Aceh untuk turun ke Aceh Utara guna memeriksa pelaksanaan anggaran dan meminta Pemkab Aceh Utara menganggarkan Siltap yang sesuai ” ungkap Haji Uma.

Menyahuti permintaan Haji Uma, BPK RI akan menindaklanjuti permasalahan ini bulan depan bersamaan dengan pemeriksaan anggaran Aceh Utara. (ra)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE