class="wp-singular post-template-default single single-post postid-104962 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

UTAMA · 1 Dec 2023 19:42 WIB ·

Pembahasan APBA 2024 Dikejar Deadline


 Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad. Foto: rakyat aceh Perbesar

Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad. Foto: rakyat aceh

BANDA ACEH l RAKYAT ACEHHingga saat ini Pj Gubernur Aceh dan DPRA belum menyetujui bersama APBA 2024. Padahal batas pengesahan APBA kurang dari seminggu, yakni pada tanggal 6 Desember 2023.

Sebabnya polemik pembahasan dan pengesahan APBA 2024, hingga kini tak jelas nasibnya.

Menanggapi polemik itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad mengungkapkan, bahwa pada 24 November 2024, DPRA telah menerima surat tembusan dari Direktorat Jenderal atau Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Surat itu ditunjukan untuk Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Sekda Aceh.

Dimana bunyi surat tersebut, kata Abdurrahman, meminta Pj Gubernur Aceh dan DPRA segera melakukan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024, serta melaporkan perkembangan pembahassn APBA ke Dirjen Keuangan Daerah.

“Itu berdasakan surat tembusan yang diterima DPRA. Nah, setelah surat itu kami terima, tidak ada perkembangan dari pihak Pj Gubernur maupun TAPA untuk berkomunikasi dengan DPRA,” kata Abdurrahman kepada Rakyat Aceh, Jumat (1/12).

Sementara kata politisi Gerindra Aceh tersebut, batas akhir atau Deadline pembahasan anggaran sampai tanggal 6 Desember 2023. Hal tersebut berdasarkan tahapan dan mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh berpedoman pada pasal 104 ayat satu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Berarti tanggal 6 Desember ini batas akhir dealinenya. Pada prinsipnya DPRA ingin selesaikan APBA itu tepat waktu,” kata Abdurrahman. (hra)

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

21 April 2025 - 17:56 WIB

Dorong Sinergisitas Olahraga dan Budaya: ISBI Aceh Resmikan Lapangan Petanque Pertama di Kampus Seni

21 April 2025 - 17:26 WIB

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Penegakan SI, Kadis Syariat Islam Apresiasi Langkah Walikota Banda Aceh

19 April 2025 - 19:48 WIB

Trending di UTAMA