class="post-template-default single single-post postid-104962 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

UTAMA · 1 Dec 2023 19:42 WIB ·

Pembahasan APBA 2024 Dikejar Deadline


 Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad. Foto: rakyat aceh Perbesar

Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad. Foto: rakyat aceh

BANDA ACEH l RAKYAT ACEHHingga saat ini Pj Gubernur Aceh dan DPRA belum menyetujui bersama APBA 2024. Padahal batas pengesahan APBA kurang dari seminggu, yakni pada tanggal 6 Desember 2023.

Sebabnya polemik pembahasan dan pengesahan APBA 2024, hingga kini tak jelas nasibnya.

Menanggapi polemik itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad mengungkapkan, bahwa pada 24 November 2024, DPRA telah menerima surat tembusan dari Direktorat Jenderal atau Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Surat itu ditunjukan untuk Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Sekda Aceh.

Dimana bunyi surat tersebut, kata Abdurrahman, meminta Pj Gubernur Aceh dan DPRA segera melakukan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024, serta melaporkan perkembangan pembahassn APBA ke Dirjen Keuangan Daerah.

“Itu berdasakan surat tembusan yang diterima DPRA. Nah, setelah surat itu kami terima, tidak ada perkembangan dari pihak Pj Gubernur maupun TAPA untuk berkomunikasi dengan DPRA,” kata Abdurrahman kepada Rakyat Aceh, Jumat (1/12).

Sementara kata politisi Gerindra Aceh tersebut, batas akhir atau Deadline pembahasan anggaran sampai tanggal 6 Desember 2023. Hal tersebut berdasarkan tahapan dan mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh berpedoman pada pasal 104 ayat satu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Berarti tanggal 6 Desember ini batas akhir dealinenya. Pada prinsipnya DPRA ingin selesaikan APBA itu tepat waktu,” kata Abdurrahman. (hra)

Artikel ini telah dibaca 181 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Trending di METROPOLIS