RAKYAT ACEH | SINABANG – Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni tahun 2022 dan tahun 2023, terjadi peningkatan mencapai 60 persen peminat dan pengguna alat kontrasepsi dikalangan Pasangan Usia Subur yang telah menikah di pulau Simeulue.
Peningkatan penggunaan alat kontrasepsi itu berdasarkan data resmi dari aplikasi Sistem Informasi Keluarga (Siga), Penyuluh Lapangan Keluarga Berancana (PLKB), yang dirilis pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Simeulue.
Terjadi peningkatan hingga mencapai 60 persen peminat dan penggunaan alat kontrasepsi itu, disampaikan Supriman Juliansyah SPi MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Jumat, 29 Maret 2024.
“Dalam dua tahun terakhir, tahun 2022 dan tahun 2023, terjadi peningkatan penggunaan alat kontrasepsi di kalangan pasangan psia subur yang telah menikah di Kabupaten Simeulue. Peningkatan itu sekitar 60 persen dan ini kita apresiasi dengan kesadaran masyarakat kita sangat tinggi”, kata Supriman Juliansyah SPi MM.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Simeulue, merincikan pada tahun 2022 penggunaan alat kontrasepsi oleh pasangan usia subur yang telah menikah dan dengan usia 25-49 tahun sebanyak 14.087 orang.
Adapun yang digunakan yakni alat kontrasepsi KB aktif sebanyak 6.228 orang. Kemudian penggunaan alat kontreasepsi jenis suntik sebanyak 4.077 orang. Penggunaan kontrasepsi jenis pil atau kapsul sebanyak 319 orang. Pengguna kontrasepsi jenis implan sebanyak 1.214 orang dan Kontrasepsi jenis kondom 49 orang.
Sedangkan untuk tahun 2023, yakni pasangan usia subur yang telah menikah sebanyak 15.067 orang dengan rincian menggunakan alat kontrasepsi KB aktif sebanyak 10.546. Kemudian pengyuna kontrasepsi jenis suntik sebanyak 5.687 orang. Pengguna kontrasepsi pil atau kapsul sebanyak 1.377 orang. Pengguna kontrasepsi jenis implan sebanyak 2.182 orang dan peminat kontrasepsi jenis kondom 542 orang.
Masih menurut Supriman Juliansyah, sebaiknya pasangan usia subur yang telah menikah itu supaya dapat menjaga dan mengatur jarak kelahiran anak, dengan durasi kelahiran anak atau ibu melahirkan antara 3 tahun hingga 5 tahun, dengan merujuk pada anjuran standar kesehatan, sehingga nantinya kesehatan ibu dan kesehatan anak lebih terjamin.
Apabila terlalu dekat jarak angka kelahiran anak, berpotensi dengan resiko gangguan kesehatan ibu dan anak, berpotensi terjadi angka kematian, berpotensi stanting, berpotensi gizi buruk, juga berpotensi tidak maksimal untuk pengawasan terhadap anak serta juga bidang perekonomian.
Untuk konsultasi dan melayani masyarakat khususnya pasangan usia subur yang telah menikah, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Simeulue, telah menurunkan sebanyak 66 orang petugas Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), yang disebar di 10 Kecamatan
Supriman Juliansyah juga memberitahukan kepada masyarakat, untuk pemberian dan pemasangan alat kontrasepsi itu tidak dipungut biaya, yang dipusatkan disetiap puskesmas atau pustu terdekat, karena biayanya sudah tertampung dalam anggaran BPJS, kecuali ditempat jasa medis pada dokter praktek.
Sedangkan untuk kendala yang dihadapi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Simeulue, masih adanya pemahaman negatif dan isu miring tentang program keluarga berencana tersebut, padahal dengan program itu nantinya mampu menciptakan keluarga berkualitas menuju generasi Indonesia Emas 2045.
“Kalau kendala, itu pasti masih ada dengan isu negatif, namun bagi keluarga yang hendak memasang atau konsultasi kepada 66 petugas kita di 10 Kecamatan. Untuk pemasangan dan konsultasi tidak dipungut biaya dan bila ada oknum yang meminta biaya, segera laporkan kepada kita”, tegas Suparman Juliansyah. (ahi/hra)