Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE TIMUR · 23 Apr 2024 17:23 WIB ·

Pendaftaran Anggota Panwaslih Bireuen Dibuka Hingga 28 April Mendatang, Berikut Syaratnya


 Ketua Pansel Panwaslih Bireuen, Hamdani SE MSM. Perbesar

Ketua Pansel Panwaslih Bireuen, Hamdani SE MSM.

RAKYATACEH | BIREUEN – Panitia Seleksi (Pansel) Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen akan mulai menerima berkas pendaftaran calon anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen mulai 24 hingga 28 April 2024 mendatang.

Informasi ini disampaikan Ketua Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen, Hamdani SE MSM kepada pada media ini, Selasa (23/4).

“Kami Pansel Panwaslih Bireuen mulai menerima berkas pendaftaran mulai 24 sampai 28 April mendatang, jadi ada waktu untuk calon anggota Panwaslih Bireuen lima hari, jadi segera siapkan berkas persyaratannya,” kata Hamdani.

Untuk persyaratan lengkapnya, katanya, bisa melihat langsung ke Sekretariat DPRK Bireuen, atau bisa menghubungi dirinya sebagai Ketua Pansel Panwaslih.

Tambah Hamdani, untuk informasi-informasi lainnya, akan diumumkan kemudian, di Sekretariat DPRK Bireuen, maupun di media massa.

“Untuk informasi lainnya akan ada informasi lanjutan, di Sekretariat DPRK Bireuen maupun berita di media massa,” pungkas Hamdani.

Diketahui, adapun persyaratan bagi calon anggota Panwaslih Bireuen yang ingin mendaftar yaitu :
1. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Bireuen dibuktikan dengan KTP yang sah.

2. Taat menjalankan syari’at Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik.

3. Berusia paling rendah 30 tahun saat mendaftar.

4. Surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

5. Berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba dari RSUD dr Fauziah Bireuen.

7. Surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.

8. Surat pernyataan di atas materai Rp 10.000, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

9. Surat pernyataan di atas materai Rp 10.000, tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana.

10. Surat pernyataan diatas materai Rp 10.000, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaannya apabila terpilih.

11.Bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menyertakan rekomendasi atasan langsung dan izin pejabat Pembina Kepegawaian.

12. Surat pernyataan diatas materai Rp 10.000, bersedia bekerja penuh waktu.

13. Surat pernyataan di atas materai Rp 10.000, bersedia tidak menjadi calon Kepala Daerah dalam Pemilu dan Pemilihan, setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih.

14. Surat pernyataan diatas materai Rp 10.000, tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

15. Mengajukan surat lamaran (yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen) dengan melampirkan sebagai berikut:
a. Surat Permohonan.
b. Daftar Riwayat Hidup.
c. Foto copy Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
d. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar berwarna Merah.
e. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan berdomisili dari Pemerintah Gampong setempat serta Kartu Keluarga (KK).
f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani/hasil pemeriksaan menyeluruh dari Rumah Sakit Pemerintah.
g. Surat Keterangan bebas narkoba dari hasil pemeriksaan Rumah Sakit Pemerintah atau Badan yang berwenang.
h. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait; tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
i. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana, yang dibuktikan dengan surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri.
j. Bagi Aparatur Sipil Negara, melampirkan surat Rekomendasi dari atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian ASN.

16. Pemohon dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompentensi pemohon.

17. Permohonan dibuat rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) Asli dan 2 (dua) Foto Copy.

18. Semua berkas dimasukkan dalam satu map disesuaikan dengan urutan.

Pendaftaran dibuka sejak tanggal 24 s/d 28 April 2024 diterima dari Pukul 09.00-15.00 WIB setiap hari kerja. Permohonan diantar langsung ke Sekretariat Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen pada DPRK Bireuen dan semua berkas dimasukkan kedalam amplop.

Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada Sekretariat Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen di Sekretariat DPRK Bireuen, melalui Ketua Pansel, Hamdani SE MSM No HP : 08116701522 dan Sdr. Mahyaruddin No HP : 085260999451. (akh)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

KIP Bireuen Tetapkan 40 Anggota DPRK Terpilih, Berikut Namanya

3 May 2024 - 18:21 WIB

DPC Gerindra Pidie Jaya Nilai Dek Fadh Layak Dampingi Mualem

3 May 2024 - 14:47 WIB

Kapolda Aceh Melaksanakan Kunker di Polres Bireuen

3 May 2024 - 06:29 WIB

BPJAMSOSTEK Bireuen Serahkan Santunan Beasiswa Anak Bagi Ahli Waris Perangkat Desa

2 May 2024 - 18:29 WIB

PKB Usung Sayuti Abubakar jadi Bacalon Walikota Lhokseumawe

2 May 2024 - 14:46 WIB

Direktur dr Fauziah Bireuen Dinilai Tak Komunikatif, Rumah Sakit Terancam

1 May 2024 - 19:21 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR