Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 14 Jun 2024 20:42 WIB ·

Rudapaksa Anak Dibawah Umur dan Sebarkan Foto Bugil, Oknum Guru Ngaji Ditangkap


 PELAKU-Aparat Kepolisian dari Polres Aceh Utara, berhasil mengungkap kasus rudapksa anak dibawah umur yang masih berusia 15 tahun. Pelakunya, adalah oknum guru ngaji berinisial Ar (20) di salah satu kecamatan di Aceh Utara. FOR RAKYAT ACEH. Perbesar

PELAKU-Aparat Kepolisian dari Polres Aceh Utara, berhasil mengungkap kasus rudapksa anak dibawah umur yang masih berusia 15 tahun. Pelakunya, adalah oknum guru ngaji berinisial Ar (20) di salah satu kecamatan di Aceh Utara. FOR RAKYAT ACEH.

RAKYAT ACEH | LHOKSUKON – Aparat Kepolisian dari Polres Aceh Utara, berhasil mengungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur yang masih berusia 15 tahun. Pelakunya, adalah oknum guru ngaji berinisial Ar (20) di salah satu kecamatan di Aceh Utara.

Kasus itu terungkap setelah foto korban tanpa busana tersebar di stori akun Instagram hingga orang tua korban melaporkan hal itu ke Polisi.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara yang menangani kasus ini juga telah menangkap terduga pelaku yakni AR berusia 20 tahun pada 30 Mei 2024 lalu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyampaikan jika pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Awal mulanya foto korban tanpa busana menyebar di stori akun instagram milik korban, sehingga hal itu terlihat oleh pihak keluarga, kemudian pihak keluarga korban menelusuri hal ini dan korban akhirnya mengakui sudah dirudapaksa oleh pelaku, sehingga pihak keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polisi,” ungkap AKP Novrizaldi, kepada awak media, pada Jumat (14/6).

Sementara itu, Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Arie Andi menambahkan, sebelumnya pelaku merupakan guru ngaji korban, kemudian dekat dan menjalin hubungan berpacaran sejak tahun 2023 yang mana saat itu korban masih berusia 14 tahun.

“Saat berpacaran itu si pelaku beberapa kali memaksa korban berhubungan badan, selain itu juga memaksa memfoto korban tanpa busana, sehingga saat korban memutuskan hubungan pacaran, pelaku menyebarkan foto tanpa busana korban ke Instagram korban yang dikuasai tersangka,” terang Bripka Arie.

Oleh sebab itu, Arie menyebutkan, ayah korban merasa keberatan atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, sehingga membuat laporan ke Polres Aceh Utara terkait kasus tersebut. Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah Barang bukti (BB) seperti pakaian korban, dan pakaian tersangka dan handphone tersangka.

Akibat perbuatannya, Arie mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 50 (persetubuhan terhadap anak) Juncto Pasal 47 (pelecehan terhadap anak) dengan ancaman penjara 200 bulan. Juga diterapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu Penyidik juga terus mendalami kasus ini terkait dengan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh tersangka AR. (arm/ra)

 

Artikel ini telah dibaca 745 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemberian Kursi Roda kepada Disabilitas dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78 oleh Polres Lhokseumawe

26 June 2024 - 09:56 WIB

Kapolres Abdya Mutasi Kapolsek 

26 June 2024 - 06:04 WIB

Pastikan Bebas Judi Online, HP Prajurit Kodim Aceh Barat di Cek

25 June 2024 - 18:02 WIB

Kapolres Launching Pemasangan Meteran Listrik Gratis untuk Warga Blang Poroh

25 June 2024 - 17:56 WIB

Tingkatkan Kompetensi Kelompok Ekoeduwisata, PT PIM adakan Sharing Knowledge

25 June 2024 - 11:21 WIB

Apa Saja Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada? ini Penjelasan KIP Aceh

24 June 2024 - 13:17 WIB

Trending di DAERAH