class="wp-singular post-template-default single single-post postid-116467 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

NASIONAL · 20 Jun 2024 15:01 WIB ·

Jadi Perampok, Tiga Oknum Personel Polrestabes Medan Buron, 12 Langgar Kode Etik

 
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Polisi Hadi Wahyudi. Bidhumas Polda Sumut/Antara Perbesar

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Polisi Hadi Wahyudi. Bidhumas Polda Sumut/Antara

HARIANRAKYATACEH.COM – Polda Sumatera Utara (Sumut) membantah informasi adanya 15 mantan anggota Polrestabes Medan yang menjadi buron kasus perampokan. Hanya terdapat tiga mantan anggota Polrestabes Medan yang terlibat perampokan dan telah divonis pengadilan. Yang lainnya diklaim telah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik.

Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi menuturkan kemarin, 15 mantan anggota Polrestabes Medan tersebut melakukan pelanggaran kode etik atau kedisiplinan yang berbeda. Di antara 15 mantan personel, hanya tiga orang yang terlibat kasus perampokan.

”Sebanyak 12 orang sisanya pelanggaran kedisiplinan,” jelasnya.

Dalam foto yang beredar di berbagai platform, disebutkan bahwa 15 orang itu masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut Hadi, sebenarnya tiga orang yang terlibat perampokan itu melakukan tindak kejahatan setelah proses PTDH.

Dengan demikian, saat melakukan perampokan, mereka sudah tidak aktif bertugas di Polrestabes Medan. ”Proses PTDH, malah melakukan kejahatan,” ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos.

Tiga orang yang terlibat perampokan tersebut bahkan telah divonis pengadilan. Mereka adalah Ari Galih Gumilang, Haris K. Putra, dan Firman Bram Sidabutar. Nama ketiganya juga masuk DPO yang beredar.

Untuk personel yang melanggar kedisiplinan telah diputuskan PTDH dalam waktu yang berbeda. ”Dari 2020 hingga 2021 proses PTDH-nya. Waktunya berbeda-beda karena bukan dalam satu kasus,” ujarnya.

Pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan kebanyakan berupa meninggalkan tugas dalam waktu lebih dari 30 hari. ”Ada yang 40 hari hingga 60 hari tidak menjalankan tugas. Istilah kami meninggalkan tugas,” paparnya.

Dia menyatakan, kejadian itu menjadi sorotan karena seakan-akan terdapat 15 mantan anggota yang terlibat satu kasus perampokan yang sama. Padahal, sebenarnya tidak terjadi hal semacam itu. ”Jadi, kami ingin meluruskan,” paparnya.

Polda Sumut juga akan berupaya menindak sejumlah akun media sosial yang memberikan informasi yang tidak tepat. Menurut dia, media sosial tersebut memberikan pengaruh besar dan informasi yang berbeda dari yang sebenarnya.

Baca Juga: Perampok Minimarket di Bekasi Berhasil Ditangkap Warga, Berikut Kronologi Awalnya

Menurut Hadi, kasus itu memberikan gambaran serius tentang pentingnya menjaga kepatuhan terhadap kode etik profesi Polri. Dia menekankan bahwa tindakan-tindakan itu tidak dapat ditoleransi dan anggota Polri yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. (idr/dwi/c12/ttg)

Editor: Ilham Safutra

 

Artikel ini telah dibaca 222 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bupati Aceh Jaya Bongkar Palang Pintu Masuk Pendopo

22 April 2025 - 17:40 WIB

Ribuan Kartini Masa Kini Belajar Safety Riding dengan Berbagai Simulasi Berkendara

22 April 2025 - 11:35 WIB

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

21 April 2025 - 17:56 WIB

Dorong Sinergisitas Olahraga dan Budaya: ISBI Aceh Resmikan Lapangan Petanque Pertama di Kampus Seni

21 April 2025 - 17:26 WIB

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Trending di UTAMA