RAKYAT ACEH | TAKENGON – Kejari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, kepada wartawan Selasa, 30 Juli 2024 menyampaikan, pihaknya telah berhasil menangkap DPO pembangunan rumah korban konflik di Kabupaten Aceh Tengah ditahun 2006 lalu.
“Alhamdulillah berhasil mengamankan JL, DPO rumah korban konflik asal dana BRA NAD tahun 2006,” kata Kejari Andi Hendrajaya.
Tim Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejari Aceh Tengah melakukan penangkapan dan membawa korban ke Takengon.
Berdasarkan putusan MA. no. 1442K/pid.sus/2015 tanggal 07/08/2018 jo putusan PN Takengon no.36/PID.B/2011/PN-TKN tgl 28/2/2012.
Terdakwa DPO terbukti melanggar pasal 3 jo.18 uu no.31/1999 jo uu no 20/2001. Pidana penjara 2 tahun dan denda 60jt sub 2 bulan kurungan.
“Terpidana menjadi DPO sejak 2018 lalu dan telah dieksekusi oleh rutan Takengon,” ungkap Kejari Aceh Tengah Andi Hendrajaya. (jur/hra)