class="wp-singular post-template-default single single-post postid-122673 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

UTAMA · 20 Sep 2024 15:44 WIB ·

Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat, Haji Uma Surati Kementerian ATR/BPN Terkait Sengketa Lahan HGU PT Satya Agung di Aceh Utara


 Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma Perbesar

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma

JAKARTA – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma mengirim surat resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait sengketa lahan HGU PT Satya Agung dan masyarakat Kilometer VIII Kecamatan Simpang Keutamat, Aceh Utara.

Surat yang dikirimkan Jumat (20/9/2024) ini merupakan tindak lanjut terhadap hasil pertemuan Haji Uma sebelumnya dengan unsur masyarakat Gampong Kilometer VIII Kecamatan Simpang Keuramat di Kota Lhoksemuawe, Minggu (15/9/2024).

Salah satu poin utama dalam surat Haji Uma kepada Kementerian ATR/BPN yaitu meminta agar dilakukan pengukuran ulang terhadap areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung sebagai salah satu jalan keluar terhadap upaya penyelesaian sengketa dengan masyarakat.

“Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan perwakilan masyarakat Kolometer VIII beberapa hari lalu, hari ini (Jumat-red) kita mengirim surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN yang salah satu poinnya yaitu meminta agar dilakukan pengukuran ulang atas lahan HGU yang bersengketa”, ujar Haji Uma.

Haji Uma berharap dengan dilaksanakan pengukuran ulang terhadap lahan HGU PT Satya Agung yang menjadi sengketa dapat menjadi salah satu nagian solusi terhadap upaya penyelesaian atas konflik agraria yang telah berlarut sejak tahun 2020 lalu.

Beberapa hari sebelumnya, Haji Uma juga telah berkomunikasi dengan Pj Bupati Kabupaten Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si terkait sengketa lahan HGU PT Satya Agung tersebut. Dalam hal ini, Pj Bupati berkomitmen untuk menyelesaikan kasus sengketa ini.

“Sebelumnya atau paska pertemuan dengan unsur masyarakat Kilometer VIII beberapa hari lalu, saya menyampaikan hal ini kepada Pj Bupati Aceh Utara. Beliau komit untuk menyelesaikan kasus ini agar konflik agraria yang telah berlarut lama ini dapat diselesaikan”, kata Haji Uma.

Seperti diketahui, konflik agraria antara PT Satya Agung dengan masyarakat ini telah berlangsung sejak tahun 2020. Menurut masyarakat, pihak perusahaan melakukan pengerukan lahan di wilayah Gampong Kilometer VIII dan melewati tapal batas wilayah desa atau tapal batas Hak Guna Usaha (HGU).

Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat, termasuk meminta DPRA membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan masalah ini. Namun hingga kini belum ada titik terang atas sengketa lahan ini.

Termasuk pada Minggu (15/9/2024) lalu, sejumlah perwakilan masyarakat dari Gampong Kilometer VIII menemui anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma untuk menyampaikan masalah ini. (ra)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

21 April 2025 - 17:56 WIB

Dorong Sinergisitas Olahraga dan Budaya: ISBI Aceh Resmikan Lapangan Petanque Pertama di Kampus Seni

21 April 2025 - 17:26 WIB

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Penegakan SI, Kadis Syariat Islam Apresiasi Langkah Walikota Banda Aceh

19 April 2025 - 19:48 WIB

Trending di UTAMA