BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh resmi menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye bagi setiap pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 54 miliar.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan KIP Banda Aceh Nomor 494 tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024.
“Angka ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang digelar oleh KIP Kota Banda Aceh bersama tim pasangan calon dan Panwaslih Kota Banda Aceh,” ungkap Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, Rabu (25/9).
Yusri menjelaskan, pembatasan dana kampanye bertujuan untuk menciptakan kesetaraan di antara semua pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada mendatang. Hal ini menjadi salah satu perbedaan utama dengan Pilkada sebelumnya, seiring dengan diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan dana kampanye.
Selain itu, Yusri menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Setiap pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka), yang kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). “Dengan transparansi yang baik, kita berharap Pilkada kali ini dapat berjalan lebih akuntabel,” tutupnya. (ra)