RAKYAT ACEH I MEULABOH – Pj Bupati Aceh Barat, Azwardi, AP, M.Si memenangkan perkara tingkat kasasi terkait Surat Permohonan Penetapan Tanah Terlantar dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gading Bhakti. Melalui putusan kasasi teregister dalam Putusan Nomor 805 K/TUN/2024.
Kuasa Hukum Said Atah, S.H., M.H, meriliskan, pihaknya secara resmi pada Senin (13/1/2025) petang, telah menerima putusan memenangkan kasasi Nomor 805 K/TUN/2024.
Said Atah menyampaikan, Pj Bupati Aceh Barat sebagai pihak pemohon kasasi memenangkan perkara dalam Tingkat kasasi terkait Surat Permohonan Penetapan Tanah Terlantar dalam Hak Guna Usaha PT Gading Bhakti yang melakukan usaha perkebunan di wilayah Aceh Barat.
Dalam amar putusan kasasi, Said Atah merincikan, Hakim Agung Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N selaku Ketua Majelis serta Hakim Agung Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Hakim Agung Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum selaku anggota, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Pj Bupati.
Juga membatalkan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Medan Nomor 105/B/2024/PT.TUN.MDN tanggal 3 September 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 3/G/2024/PTUN.BNA tanggal 21 Juni 2024.
Selanjutnya, tambah Said Atah, Majelis Hakim Tingkat Kasasi mengadili sendiri dengan amar putusan, yaitu menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan absolut, sehingga menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
Sehingga menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Said Atah, S.H., M.H. yang juga berasal dari Kantor Advokat SATA Lawyers, menyampaikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI terkait perkara surat permohonan penetapan tanah terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti di kawasan Woyla, telah resmi diinformasikan dengan diberikan salinan resmi dari Putusan Kasasi tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Agung Kasasi yang telah memenangkan Pj. Bupati Aceh Barat, putusan tersebut sudah sangat tepat,” ucapnya.
Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim Kasasi juga menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah salah menerapkan hukum, sejak awal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh telah benar dan tepat.
Hasil putusan ini, menunjukkan kebijakan Pj. Bupati Aceh Barat dengan mengeluarkan Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti seluas 426 hektar yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, merupakan kebijakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku serta untuk kepentingan masyarakat.
Said Atah mengatakan kemenangan ini, merupakan kemenangan masyarakat Aceh Barat, terutama warga yang menetap disekitar HGU PT Gading Bhakti, khususnya masyarakat Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, yang sejak awal terus berjuang menyampaikan adanya indikasi tanah terlantar dalam kawasan HGU PT Gading Bhakti.
Awalnya, masyarakat Gampong Paya Luah menyurati Pj Bupati Aceh Barat, yang selanjutnya diambil kebijakan Pj Bupati Aceh Barat dengan menyampaikan Surat Permohonan Penetapan Tanah terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti kepada Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk ditindaklanjuti secara hukum dan prosedur yang berlaku.
Pasca keluar Putusan Kasasi tersebut, Said Atah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemda Aceh Barat untuk melanjutkan proses penetapan tanah terlantar dalam HGU sesuai dengan ketentuan Hukum dan prosedur yang berlaku.(den)