class="post-template-default single single-post postid-131593 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Gunakan Visa Online C19 Untuk Jual Kaligrafi di Banda Aceh, Imigrasi Amankan WNA Asal Pakistan Mendagri Tito Karnavian Benarkan Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Batal 6 Februari 2025 Gempa 6,2 SR Guncang Aceh Selatan, Terasa hingga Banda Aceh Meulaboh Sedang Berkembang, Aceh Barat Perkuat Pengawasan Syariat Islam Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

METROPOLIS · 31 Jan 2025 19:35 WIB ·

Gunakan Visa Online C19 Untuk Jual Kaligrafi di Banda Aceh, Imigrasi Amankan WNA Asal Pakistan


 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menggelar konferensi pers terkait WNA asal Pakistan yang melanggar hukum izin tinggal, Jum'at (31/1) (Septi Iklima Fadila Santi) Perbesar

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menggelar konferensi pers terkait WNA asal Pakistan yang melanggar hukum izin tinggal, Jum'at (31/1) (Septi Iklima Fadila Santi)

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, FA, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, pada Minggu, 12 Januari 2025 lalu, karena menyalahgunakan visa online C19 yang dimilikinya. FA kedapatan berjualan kaligrafi di Banda Aceh, aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis visa tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Toton, menjelaskan bahwa FA masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2024 melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Ia menggunakan visa online dengan kode C19, yang seharusnya diperuntukkan bagi orang asing yang melakukan layanan konsumen purna jual dari suatu produk perusahaan.

“Yang bersangkutan masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan visa online dengan kode visa C19 yang artinya jenis visa tersebut diperuntukkan untuk purna jual. Maksudnya adalah memberikan layanan kepada konsumen terhadap barang dan atau jasa yang jual. Di sini pengertiannya adalah dia menjualkan suatu barang yang diproduksi oleh perusahaan di tempat dia melaksanakan suatu pekerjaannya,” jelas Toton, dalam konferensi pers yang digelar pada Jum’at (31/1).

Dikatakan Toton, FA tiba di Banda Aceh pada 5 Januari 2025. Di Banda Aceh, FA menjual lukisan kaligrafi yang ia klaim dibuat oleh saudara perempuannya di Palestina. Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan dikirimkan kepada adiknya.

“Faktanya yang bersangkutan menjual lukisan kaligrafi yang mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri. Keterangan yang bersangkutan mengaku bahwa adiknya yang di Palestina itu tidak ada,” ujar Toton.

Perbuatan FA diduga telah melanggar Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

“Saat ini yang bersangkutan diamankan di ruang detensi kantor imigrasi kelas satu CP Banda Aceh dan selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum karena ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta rupiah,” pungkas Toton. (Mag-01)

 

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komisi 1 DPRA Minta Pemerintah Diraja Malaysia Usut Tuntas Kasus Penembakan Warga Aceh

31 January 2025 - 18:18 WIB

Badan Karantina Indonesia dan USK Teken Kerja Sama untuk Penguatan SDM dan Riset

31 January 2025 - 16:05 WIB

Laporan Kinerja Terakhir Iswanto dan Standing Ovation Evaluator Itjen Kemendagri

31 January 2025 - 11:36 WIB

Lahan Bekas Tsunami Dioptimalkan untuk Persawahan

30 January 2025 - 15:09 WIB

Atraksi Barongsai Warnai Toleransi di Banda Aceh

29 January 2025 - 20:22 WIB

MUKERWIL VIII Wahdah Islamiyah Aceh “Mengokohkan Soliditas dan Kolaborasi Untuk Aceh Maju dan Berkah”

28 January 2025 - 10:24 WIB

Trending di METROPOLIS