class="post-template-default single single-post postid-131556 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Gunakan Visa Online C19 Untuk Jual Kaligrafi di Banda Aceh, Imigrasi Amankan WNA Asal Pakistan Mendagri Tito Karnavian Benarkan Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Batal 6 Februari 2025 Gempa 6,2 SR Guncang Aceh Selatan, Terasa hingga Banda Aceh Meulaboh Sedang Berkembang, Aceh Barat Perkuat Pengawasan Syariat Islam Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

NANGGROE BARAT · 31 Jan 2025 15:45 WIB ·

Polres Aceh Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu


 Polres Aceh Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu Perbesar

RAKYAT ACEH | CALANG – Kepolisian Polres Aceh Jaya berhasil menangkap kedua pelaku pengedar uang palsu yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat, Kamis 30 Januari 2025.

Sebagaimana dikatakan, Kapolres Aceh Jaya Andy Sumarta. Melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, AKP Zulfitriadi mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dilakukan pengedaran uang palsu, yang terjadi di Desa Lhok Buya Kecamatan. Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Personil Intelkam beserta Opsnal Satreskrim melakukan pulbaket terkait kejadian tersebut sehingga sekitar pukul 10.30 Wib Personel Intelkam bersama Opnal Satreskrim berhasil mengamankan pelaku pemalsuan rupiah Mistiar (54) merupakan warga Dayah Baro Kecamatan Krueng Sabee serta Zulkifli yang akrap disapa Yahdun (60) merupakan Warga Desa Lhok Buya Kecamatan Setia Bakti.

Selain itu dirinya menjelaskan, setelah berhasil mengamankan keduanya, Opsnal Satreskrim kembali mengamankan barang bukti di kediaman Mistiar (54), berupa Printer merk EPSON L3110, Rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 8 (delapan lembar), dengan spesifikasi , 3 lembar rupiah palsu dengan nomor seri QQUO68392, 2 lembar rupiah palsu dengan nomor seri DCB125804, 1 lembar rupiah palsu dengan nomor seri LNU129396, 1 lembar rupiah palsu dengan nomor seri JKT716986, 1 lembar rupiah palsu dengan nomor seri QOS506718.

Serta turut diamankan kertas Hvs warna putih berjumlah 137 lembar merk paper one ukuran A4s bersama 1 cutter warna merah, 1 spidol merk snowman gold, 1 penggaris merk gasta dan 1 karton yang yang dijadikan alas potong kepada kedua pelaku Undang-undang yang dipersangkakan pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Tutup Zul. (hen/hra)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Efek Inpres Nomor 1 2025, Mualem-Dek Fadh Harus jalankan Efisiensi Anggaran

31 January 2025 - 20:26 WIB

Meulaboh Sedang Berkembang, Aceh Barat Perkuat Pengawasan Syariat Islam

31 January 2025 - 17:00 WIB

Normal Aktivitas Pemerintahan Simeulue, Pasca Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2023 

30 January 2025 - 19:15 WIB

Kadis PUPR Simeulue: Ada Areal Polygon  RTRW Yang Sensitif, Tidak Bisa “Diutak-Atik dan Disulap” 

29 January 2025 - 17:25 WIB

Moment Badminton Cup Aceh 2025, PB PUPR Aceh Barat Borong Juara 

28 January 2025 - 20:41 WIB

Rateb Siribee Menggema di Kebun Gunung Guhang

23 January 2025 - 21:28 WIB

Trending di NANGGROE BARAT