RAKYAT ACEH | KUTACANE – Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Wilatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tenggara melakukan penggerebekan terhadap satu warung yang menjual minuman keras jenis tuak, Desa Perapat Titi Panjang, Babussalam, Rabu (5/2).
Kepalasatuan (Kasat) PP dan WH Kabupaten Aceh Tenggara Ramisin, penggrebakan dilakukan merupakan upaya penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tentang pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam.
“Dalam penggerebekan tersebut kita mengamankan satu pemilik warung diketahui Donal Mulatua (45). Dan mengamankan 1 drum minuman keras jenis tuak,” kata Kasatpol PP Dan WH Aceh Tenggara Ramisin, kepada Rakyat Aceh.
Dikatakan, razia penegakan Qanun Syariat islam merupakan Agenda rutin dilakukan Satpol PP San WH Aceh Tenggara, terlebih menjelang memasuki bulan Suci ramdhan 1445 Hijriah/ 2025 Masehi.
“Pelaku dan barang bukti hingga kini masih diamankan di kantor Satpol PP dan WH Aceh Tenggara. Dan akan kita lepaskan apabila dijemput oleh kepala desa dengan catatan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatanya lagi dan menutup warung Tuak tersebut,” Kata Kasatpol PP dan WH Ramisin lagi.
Ramisin juga menghimbau kepada masyarakat yang menetap atau berdomisili di Kabupaten Aceh Tenggara untuk mematuhi norma dan aturan yang berlaku atau sesuai dengan syariat Islam. (val/hra)