class="post-template-default single single-post postid-133236 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Dandim 0111/Bireuen Tinjau Lokasi RLTH TMMD Nyak Syi Ikut Retreat Di Akmil Magelang Plt Sekda Alhudri Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Yonmek TNI  Konga untuk Misi Perdamaian ke Lebanon 207 Peserta Ikuti Gema Anak Sholeh HUT PT PIM KPK tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

NASIONAL · 20 Feb 2025 20:28 WIB ·

KPK tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto


 KPK tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore.

Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut di atas.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

Tessa menerangkan penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia juga mengatakan undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, meski demikian KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

ANTARA 2025

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pakar: Sikap Megawati soal retret tunjukkan PDIP ingin diperhitungkan

21 February 2025 - 14:55 WIB

Atas Perintah Gubernur dan Wagub, Alhudri Tuntaskan DPA SKPA 2025

21 February 2025 - 09:20 WIB

17 Unit Rumah di Banda Aceh Ludes Terbakar

20 February 2025 - 20:24 WIB

Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Hadiri Pelantikan Kepala Daerah Se-Indonesia

20 February 2025 - 18:30 WIB

Presiden Prabowo Rangkul dan Jabat Tangan Mualem di Istana Kepresidenan

20 February 2025 - 15:29 WIB

Haji Uma Turut Bantu Pemulangan Tiga Warga Aceh Korban TPPO di Laos

20 February 2025 - 15:12 WIB

Trending di UTAMA