RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Tgk H Afrial Hidayat, Lc. MA, selaku Mudir ‘Aam Dayah Nurul Fikri Aceh, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang melarang perayaan Hari Valentine karena tidak sesuai Dengan syariat Islam.
“Tindakan larangan yang diambil oleh Pemkab Aceh Besar adalah langkah yang kami dukung sepenuhnya,” ujar Tgk H Afrial Hidayat.
Menurutnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan perayaan Valentine sebagai haram telah menjadi pedoman bagi umat Islam, termasuk masyarakat Aceh.
Dia juga menekankan bahwa perayaan Hari Valentine cenderung dipenuhi dengan aktivitas negatif seperti pesta, maksiat, dan konsumsi minuman beralkohol.
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 secara tegas menyatakan bahwa merayakan Hari Valentine bertentangan dengan nilai-nilai Islam, dengan alasan bahwa perayaan tersebut bukan bagian dari tradisi Islam dan berpotensi membawa dampak negatif, terutama pada pemuda muslim.
Tgk Afrial Hidayat juga menyoroti masalah yang dihadapi oleh pemuda dan remaja Aceh, seperti penyebaran geng motor dan penyalahgunaan narkoba. Dia menekankan pentingnya pendidikan karakter sebagai solusi untuk mengatasi masalah ini, dengan menekankan peran dayah, pesantren, dan boarding school dalam membentuk kepribadian yang kuat dan bertanggung jawab.
“Dalam menghadapi masalah yang sudah ada, kita harus bekerja sama untuk menyelesaikannya. Larangan perayaan Valentine ini dapat menjadi bagian dari upaya kita untuk mencari solusi bersama,” tambahnya. (drh)