RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah dan Perlindungan Masyarakat (Satpol-PP, WH, dan Linmas) Kota Lhokseumawe, menertibkan lokasi permainan billiard di salah satu cafe Kawasan Jalan Haji Ramli Ridwan, Gampong Mon Geudong, Lhokseumawe pada Jum’at (15/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Kepala Satpol PP dan Linmas kota Lhokseumawe, Heri Maulana, membenarkan bahwa timnya melakukan razia dan penertiban di tempat permainan billiard. “Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada permainan billiard selama malam bulan Ramadhan, di salah satu cafe di Mon Geudong,” terangnya kepada Rakyat Aceh, Sabtu (16/03/2024) siang.
Lanjutnya, setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak ke lokasi. Hasilnya, ditemukan sejumlah remaja bermain bola sodok atau billiard. Pihaknya langsung menghentikan permainan dan memberikan peringatan, serta pengarahan kepada para remaja yang terjaring razia.
Mereka diminta untuk menghidupkan bulan suci dengan tadarus, atau kegiatan keagamaan lainnya yang bermanfaat. “Tidak boleh ada agenda billiard selama bulan puasa, ini bukan adat maupun tradisi kita,” tegas Heri kepada remaja tersebut.
Sedangkan pemiliknya, akan dipanggil dan menghadap ke kantor Satpol PP WH untuk dimintai keterangan, dan membuat perjanjian tidak akan mengulangi kegiatan tersebut selama bulan suci Ramadhan. “Tadi malam, kita hanya menahan KTP pemilik billiard, dan diminta segera menghadap ke kantor. Jika masih mengulangi, akan diberikan sanksi tegas dan tempatnya kita segel,” katanya.
Dikatakan, setelah ditelusuri, ternyata kedai tersebut tidak memiliki izin operasional permainan billiard. “Tidak ada izin, sudah saya cek hanya izin menjual kelontong. Selama Ramadhan sudah tidak boleh (main billiard-red), dan bisa jadi untuk seterusnya,” demikian ujar Heri.
Tidak lupa, Heri turut mengapresiasi andil masyarakat, dalam hal ini pemuda Gampong Mon Geudong yang telah melaporkan dan memberikan informasi. Menurutnya, peran masyarakat sangat dibutuhkan pihaknya dalam mewujudkan kota Lhokseumawe yang terbebas dari maksiat dan perbuatan melanggar syariat lainnya.(Aziz)