class="post-template-default single single-post postid-115310 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

NANGGROE BARAT · 30 May 2024 08:41 WIB ·

Kurdi Sarankan Pakai Jasa Profesional untuk Sehatkan Manajemen PDAM Meulaboh 


 Kadis PUPR Aceh Barat, Dr. Kurdi, ST, MT Perbesar

Kadis PUPR Aceh Barat, Dr. Kurdi, ST, MT

RAKYAT ACEH I MEULABOH – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat, Kurdi, sarankan kerjasama dengan pihak ketiga dalam sistem pengelolaan manajemen distribusi air bersih PDAM Tirta Meulaboh.

 

Ia menilai langkah menggunakan jasa pihak ketiga profesional dalam manajemen pengelolaan dan pendistribusian air bersih, merupakan solusi bagi PDAM Tirta Meulaboh untuk meningkatkan pelayanan bagi pelanggan, serta menghindar dari kerugian yang selama ini dialami.

 

Kurdi menyarankan kebijakan demikian, lantaran dirinya memiliki rasa tanggung jawab, selaku pembina PDAM Tirta Meulaboh.

 

“Saya saran ini karena miliki tanggungjawab moral juga. Sayang selalu dengar PDAM merugi terus,” terang Kurdi, di Meulaboh, Rabu (29/5/2024) malam.

 

Sistem pengelolaan kerja sama dengan pihak swasta ini, dapat diikat dengan kontrak Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dengan pola KPBU, pemerintah dapat menghitung nilai dari jumlah investasi yang ditawarkan pihak swasta dalam layanan air bersih, dan pemerintah bisa membayarkan nilai investasi tersebut secara berkala dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kerjasama yang disepakati kedua pihak.

 

Tujuan dari pengelolaan perusahaan air minum lewat mekanisme KPBU juga untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pembiayaan pihak swasta.

 

Lewat KPBU perusahaan swasta bisa menggunakan sistem pembiayaan dari mereka sesuai nilai investasi yang dihitung pemerintah. Lalu pemerintah daerah akan membayar secara berkala dalam jangka waktu yang ditetapkan, menggantikan nilai investasi mencakup biaya yang dikeluarkan serta keuntungan yang dihitung.

 

Sistem pengelolaan KPBU ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 serta Peraturan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

 

Kurdi yakin, melalui pengelolaan sehat demikian, PDAM Tirta Meulaboh dapat terhindar dari kerugian serta adanya tunggakan utang yang selama ini dialami.(den)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

14 January 2025 - 15:54 WIB

Sekitar 20 Persen Siswa Simeulue Yang Mencicipi Program Perdana Makan Bergizi Gratis

13 January 2025 - 20:04 WIB

Diduga Ada Honorer Siluman Lulus P3K, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Gedung DPRK Nagan Raya

13 January 2025 - 17:00 WIB

PT Harta Jaya Inti Lakukan Aspal Jalan Perkarangan Masjid Jamik Teunom

11 January 2025 - 19:52 WIB

Pekan Depan, Digelar Program Makan Bergizi Gratis di Pulau Simeulue

10 January 2025 - 17:52 WIB

Ketok Palu KIP Simeulue Resmi Tetapkan Monas-Nusar, Bupati Wabup Terpilih Priode 2025-2030 

9 January 2025 - 19:04 WIB

Trending di NANGGROE BARAT