class="post-template-default single single-post postid-118288 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Anggota DPRK Langsa Segel Ruang Ketua Dewan Sayuti Siap Rangkul Paslon Walikota-Wakil Walikota Tidak Terpilih Anggaran Pidie Jaya 2025 Hilang Rp 45,8 miliar KIP Tetapkan Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Terpilih Sayuti-Husaini Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal

GAYO-ALAS · 22 Jul 2024 20:23 WIB ·

21 Warga Namo Buaya Tunjuk YARA sebagai Kuasa Hukum Terkait Penertiban Sertipikat Tanah


 Warga Namo Buaya saat menandatangani Surat Kuasa ke YARA Perwakilan Kota Subulussalam. (Ist) Perbesar

Warga Namo Buaya saat menandatangani Surat Kuasa ke YARA Perwakilan Kota Subulussalam. (Ist)

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Sedikitnya 21 orang warga Desa Namo Buaya yang masuk nama mereka dalam sertifikat di areal perkebunan PT. Sawit Panen Terus menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam sebagai kuasa hukum mereka.

21 warga terdiri dari 38 sertipikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam pada tahun 2022 itu diduga kuat ada oknum bermain karena tanpa diketahui warga tiba-tiba nama mereka ada di sertipikat sebagai pemilik.

Hal itu ditandai dengan penandatangan surat kuasa dari 21 warga Desa Namo Buaya kepada tim hukum YARA pada tanggal 14 Juli 2024 lalu.

“Beberapa hari yang lalu 21 warga Desa Namo Buaya yang namanya ada di sertipikat sebagai pemilik yang diterbitkan dari kantor BPN Kota Subulussalam meminta kami untuk mendampingi sebagai kuasa hukum mereka dan saat ini secara resmi dari 21 orang tersebut telah menandatangi surat kuasa,” Kata Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, Senin, 22 Juli 2024.

Menurut Edi, sesuai keterangan klien nya bahwa ditemukan 38 Sertipikat tanah yang tercantum nama 21 warga Namo Buaya yang titik objeknya berada di areal perkebunan PT. SPT. Sedangkan, ke 21 orang warga tersebut mengaku tidak pernah mengurus atau mengusulkan sertipikat tanah ke Kantor Pertanahan Kota Subulussalam. Sebagian, dari satu nama ada tiga sertipikat sebagai pemilik di sertipikat.

“Anehnya lagi, sertipikat itu kini diduga dikuasai PT SPT, sedangkan di sertipikat itu nama pemilik sah klien kami. Dari 21 orang sebagian satu nama ada di tiga sertipikat, patut diduga ada permainan di balik terbitannya sertipikat tersebut dari Kantor Pertanahan,” tambah Edi.

Lebih anehnya lagi, tambah Edi, terbitnya sertipikat tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Sedangkan lahannya dikuasai pihak perusahaan PT SPT. Lebih lanjut, Edi mengatakan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti salah satunya foto citra satelit ditahun terbitnya sertipikat tersebut yaitu tahun 2022.

“Saat ini foto citra satelit itu sudah kita dapatkan dan jika dilihat foto citra satelit tutupan hutan di tahun 2022 atau tahun terbitnya sertipikat tersebut areal PT SPT masih terlihat hutan. Artinya, berat dugaan sertipikat diterbitkan dalam keadaan hutan di objek tersebut,” kata Edi lagi. (lim/hra)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ketua PWI Subulussalam Narasumber di Rakor Evaluasi Pilkada 2024

6 February 2025 - 19:58 WIB

Satpol PP Dan WH Grebek Warung Penjual Tuak

5 February 2025 - 17:50 WIB

Belasan Pelajar Terjaring Operasi Preventif Satpol PP Aceh Tenggara

5 February 2025 - 17:24 WIB

Wakil Rakyat PKB Dorong Percepatan Peningkatan Pelayanan RSUD Sahudin Kutacane jadi Tipe B

24 January 2025 - 16:42 WIB

Ketua Dewan: Harapan Kita, Pelantikan Bupati WabupTerpilih Digelar di Pulau Simeulue

15 January 2025 - 16:34 WIB

R-APBK Subulussalam di Perwal kan, YARA Layangkan Somasi ke 20 Anggota DPRK

13 January 2025 - 19:20 WIB

Trending di GAYO-ALAS