class="wp-singular post-template-default single single-post postid-118358 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

UTAMA · 23 Jul 2024 19:45 WIB ·

Tersangka Kasus BRA Dicecar Puluhan Pertanyaan


 Ketua BRA Suhendri Diperiksa Kejati Aceh terkait kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik. Perbesar

Ketua BRA Suhendri Diperiksa Kejati Aceh terkait kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik.

BANDA ACEH (RA) – Memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri dicecar 41 pertanyaan terkait kasus Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah senilai Rp15,7 miliar, Selasa (23/7).

Suhendri menjalani pemeriksaan di kejati Aceh mulai sekitar 09.30 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Selain Suhendri, penyidik kejati Aceh juga melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya, yakni ZF selaku Koordinator / Penghubung Ketua BRA (30 pertayaan) Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (39 pertanyaan), M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ( 26 pertanyaan), ZM, selaku rekanan (19 pertanyaan) HM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia), (26 pertanyaan)

“Dalam pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik, para tersangka SH memberikan keterangannya secara bebas. Para tersangka itu didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Ali Rasab  juga menyebutkan para tersangka kini dicekal. “Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp15 miliar di BRA, tiga orang telah kita cekal, salah satunya Ketua BRA SH,” katanya.

Keenam tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan para tersangka dimaksud guna mempercepat proses penanganan perkaranya agar dapat diajukan kepada penuntut umum, yang dalam kesempatan ini terhadap Tersangka SH, Tersangka ZF, dan Tersangka ZM telah dimohonkan tindakan Pencegahan Berpergian ke luar Negeri, serta akan diikuti prosesnya kepada Tersangka Mhd, Tersangka M, dan Tersangka HM. (ril/hra)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

21 April 2025 - 17:56 WIB

Dorong Sinergisitas Olahraga dan Budaya: ISBI Aceh Resmikan Lapangan Petanque Pertama di Kampus Seni

21 April 2025 - 17:26 WIB

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Penegakan SI, Kadis Syariat Islam Apresiasi Langkah Walikota Banda Aceh

19 April 2025 - 19:48 WIB

Trending di UTAMA