BANDA ACEH (RA) – Memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri dicecar 41 pertanyaan terkait kasus Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah senilai Rp15,7 miliar, Selasa (23/7).
Suhendri menjalani pemeriksaan di kejati Aceh mulai sekitar 09.30 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Selain Suhendri, penyidik kejati Aceh juga melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya, yakni ZF selaku Koordinator / Penghubung Ketua BRA (30 pertayaan) Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (39 pertanyaan), M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ( 26 pertanyaan), ZM, selaku rekanan (19 pertanyaan) HM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia), (26 pertanyaan)
“Dalam pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik, para tersangka SH memberikan keterangannya secara bebas. Para tersangka itu didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab juga menyebutkan para tersangka kini dicekal. “Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp15 miliar di BRA, tiga orang telah kita cekal, salah satunya Ketua BRA SH,” katanya.
Keenam tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan para tersangka dimaksud guna mempercepat proses penanganan perkaranya agar dapat diajukan kepada penuntut umum, yang dalam kesempatan ini terhadap Tersangka SH, Tersangka ZF, dan Tersangka ZM telah dimohonkan tindakan Pencegahan Berpergian ke luar Negeri, serta akan diikuti prosesnya kepada Tersangka Mhd, Tersangka M, dan Tersangka HM. (ril/hra)