MEULABOH – Keuchik Gampong Padang Jawa, Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Miftahul Hadi, S.Pd, merilis pernyataan resmi terkait kemenangan telak Gampong Padang Jawa dalam sengketa lapangan bola melawan Arafat bin Tgk Razali dan kawan-kawan.
Keputusan ini diumumkan setelah Pengadilan Negeri Meulaboh mengeluarkan putusan pada Senin, 6 Mei 2024, yang dipublikasikan melalui sistem informasi pengadilan.
Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) baik dalam pokok perkara maupun dalam rekonvensi.
Eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, Gampong Padang Jawa, dikabulkan, menyebabkan gugatan para penggugat dianggap tidak memenuhi syarat formil. Selain itu, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.722.000,00.
Keuchik Miftahul Hadi menegaskan bahwa Gampong Padang Jawa telah merencanakan langkah hukum berikutnya. Dalam rapat bersama tokoh-tokoh gampong, diputuskan untuk menindaklanjuti kasus ini terhadap para penggugat serta pihak yang diduga mendukung mereka.
“Keputusan ini membuktikan kebenaran berada di pihak kami. Kami akan terus menjaga keutuhan dan keharmonisan di Gampong Padang Jawa serta menanggapi segala tuntutan yang tidak berdasar dengan tegas melalui jalur hukum,” ujar Keuchik Miftahul Hadi dalam pernyataannya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Gampong Padang Jawa tentang pentingnya kebenaran dan keadilan dalam proses hukum. Gampong Padang Jawa berkomitmen untuk menjaga integritas dan hak-hak warga, serta tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap upaya-upaya yang berpotensi mengganggu keharmonisan gampong.
“Rilis ini disampaikan dengan harapan masyarakat dapat memahami dan menerima keputusan pengadilan dengan baik, serta menjaga kedamaian di lingkungan Gampong Padang Jawa,” terang Sekretaris Gampong Padang Jawa, GD Yanta Gawong Kanuri, di sela-sela pertandingan bola kaki antar dusun di lapangan bola, Minggu (11/8/2024). (rilis)