class="post-template-default single single-post postid-119641 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

NANGGROE BARAT · 11 Aug 2024 22:49 WIB ·

Gampong Padang Jawa Menang Gugatan Sengketa Lapangan Bola di PN Meulaboh 


 Sejumlah tokoh penting, termasuk pengacara, camat, aparatur gampong, tokoh masyarakat, serta perwakilan Kabag Hukum Bupati Aceh Barat, hadir di Lapangan Bola Kaki Padang Jawa untuk merayakan kemenangan Gampong Padang Jawa dalam sengketa yang baru saja dimenangkan. Perbesar

Sejumlah tokoh penting, termasuk pengacara, camat, aparatur gampong, tokoh masyarakat, serta perwakilan Kabag Hukum Bupati Aceh Barat, hadir di Lapangan Bola Kaki Padang Jawa untuk merayakan kemenangan Gampong Padang Jawa dalam sengketa yang baru saja dimenangkan.

MEULABOH – Keuchik Gampong Padang Jawa, Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Miftahul Hadi, S.Pd, merilis pernyataan resmi terkait kemenangan telak Gampong Padang Jawa dalam sengketa lapangan bola melawan Arafat bin Tgk Razali dan kawan-kawan.

Keputusan ini diumumkan setelah Pengadilan Negeri Meulaboh mengeluarkan putusan pada Senin, 6 Mei 2024, yang dipublikasikan melalui sistem informasi pengadilan.

Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) baik dalam pokok perkara maupun dalam rekonvensi.

Eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, Gampong Padang Jawa, dikabulkan, menyebabkan gugatan para penggugat dianggap tidak memenuhi syarat formil. Selain itu, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.722.000,00.

Keuchik Miftahul Hadi menegaskan bahwa Gampong Padang Jawa telah merencanakan langkah hukum berikutnya. Dalam rapat bersama tokoh-tokoh gampong, diputuskan untuk menindaklanjuti kasus ini terhadap para penggugat serta pihak yang diduga mendukung mereka.

“Keputusan ini membuktikan kebenaran berada di pihak kami. Kami akan terus menjaga keutuhan dan keharmonisan di Gampong Padang Jawa serta menanggapi segala tuntutan yang tidak berdasar dengan tegas melalui jalur hukum,” ujar Keuchik Miftahul Hadi dalam pernyataannya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Gampong Padang Jawa tentang pentingnya kebenaran dan keadilan dalam proses hukum. Gampong Padang Jawa berkomitmen untuk menjaga integritas dan hak-hak warga, serta tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap upaya-upaya yang berpotensi mengganggu keharmonisan gampong.

“Rilis ini disampaikan dengan harapan masyarakat dapat memahami dan menerima keputusan pengadilan dengan baik, serta menjaga kedamaian di lingkungan Gampong Padang Jawa,” terang Sekretaris Gampong Padang Jawa, GD Yanta Gawong Kanuri, di sela-sela pertandingan bola kaki antar dusun di lapangan bola, Minggu (11/8/2024). (rilis)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

14 January 2025 - 15:54 WIB

Sekitar 20 Persen Siswa Simeulue Yang Mencicipi Program Perdana Makan Bergizi Gratis

13 January 2025 - 20:04 WIB

Diduga Ada Honorer Siluman Lulus P3K, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Gedung DPRK Nagan Raya

13 January 2025 - 17:00 WIB

PT Harta Jaya Inti Lakukan Aspal Jalan Perkarangan Masjid Jamik Teunom

11 January 2025 - 19:52 WIB

Pekan Depan, Digelar Program Makan Bergizi Gratis di Pulau Simeulue

10 January 2025 - 17:52 WIB

Ketok Palu KIP Simeulue Resmi Tetapkan Monas-Nusar, Bupati Wabup Terpilih Priode 2025-2030 

9 January 2025 - 19:04 WIB

Trending di NANGGROE BARAT