class="post-template-default single single-post postid-120387 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 20 Aug 2024 22:13 WIB ·

DPD RI Bahas Pertimbangan APBN 2025, Haji Uma Soroti Anggaran Pendidikan dan Minta Dana Desa Serta Transfer Daerah Ditingkatkan


 Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma Perbesar

Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma menyampaikan sejumlah poin pandangan sebagai bahan pertimbangan atas RUU APBN tahun 2025 dalam Rapat pleno Komite IV DPD RI bersama Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI.

Rapat Pleno dengan agenda formulasi masukan guna menjadi pertimbangan DPD RI atas RUU APBN 2025 itu dilaksanakan di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Setidaknya ada 3 poin utama yang disampaikan oleh senator yang akrab disapa Haji Uma ini, yaitu terkait mandatory spending alokasi anggaran pendidikan serta alokasi dana desa dan dana transfer ke daerah (TKD).

Terkait rencana alokasi anggaran pendidikan Rp 722,6 triliun, termasuk anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis Rp 71 triliun, Haji Uma menilai mestinya program tersebut tidak menganggu alokasi 20 persen APBN untuk anggaran pendidikan sesuai Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Mestinya anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak menganggu 20 persen anggaran pendidikan dalam ABPN, mengingat masih banyak masalah pendidikan yang harus ditangani untuk mengurangi ketimpangan infrastruktur dan kelengkapan sarana pendidikan di daerah pedesaan”, ujar Haji Uma.

Sementara terkait dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Haji Uma dalam pandangannya meminta agar alokasi anggaran keduanya perlu dipertimbangkan untuk ditingkatkan.

Menurutnya, meningkatnya APBN dari Rp 3335,1 triliun di tahun 2024 menjadi Rp3.613,1 triliun dalam RAPBN 2025, jumlah dana TKD juga harus meningkat. Dalam RAPBN, dana TKD naik sebesar 7,3 persen dan Haji Uma berharap tidak ada perubahan. Bahkan mestinya bertambah untuk pemerataan dan peningkatan kualitas layanan publik di daerah.

Sedangkan terkait dana desa yang hanya bertambah 0,2 persen dari Rp 70.85 triliun di 2024 menjadi Rp 71 triliun dalam RAPBN 2025, Haji Uma menilai angka kenaikan perlu dikaji untuk penambahan. Mengingat dengan bertambahnya jumlah populasi terutama usia produktif saat ini, mestinya dana desa juga lebih ditingkatkan dengan arah kebijakan tetap peningkatan tata kelola dan kinerja pelaksanaannya.

“Bertambahnya populasi usia produktif mestinya postur alokasi dana desa juga bertambah, memang bertambah 142 milyar, tapi angka tersebut perlu dikaji untuk penyesuaian dengan bonus demografi saat ini,” tutup Haji Uma.(rao)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS