RAKYAT ACEH | KUTACANE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara telah resmi membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Minggu, 25 Agustus 2024.
“Berdasarkan jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara mulai di buka dari 27-29 Agustus 2024 di kantor sektariat KIP Aceh Tenggara,” kata Hakiki Wari Desky, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tenggara.
Adapun syarat secara umum bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara Pilkada yang akan maju dalam Pilkada 2024 yang diusulkan oleh partai politik, harus memperoleh kursi paling kurang 15 persen dari jumlah kursi DPRK Aceh Tenggara pada Pemilu 2024.
Atau bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik memperoleh suara sah paling kurang 15 persen atau sebanyak 19.595 suara sah.
Berdasarkan akumulasi perolehan suara dalam Pemilu anggota DPRK Aceh Tenggara tahun 2024 lalu. (val/hra)