RAKYAT ACEH | CALANG – Ketua DPRK Sementara Muslem D, Pimpin Rapat Paripurna perdana Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Jaya dalam rangka mengumumkan Wakil Ketua sementara Irwanto Np yang berlangsung di Gedung Dewan setempat, Selasa, 3 September 2024.
Dalam kesempatan Ketua DPRK Aceh Jaya Sementara Muslem D, dalam sambutannya mengungkapkan, Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh kabupaten Aceh Jaya, nomor :048/dpwpna/xii/2024, tanggal 20 agustus 2024, perihal : usulan wakil ketua sementara, surat dewan pimpinan cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kabupaten Aceh Jaya, nomor : ac11/08-113/b/dpc-gerindra/2024, tanggal 20 agustus 2024, perihal usul wakil ketua dprk sementara dan surat dewan pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten Aceh Jaya, nomor : 34/dpc25.03/01/viii/2024, tanggal 20 agustus 2024, perihal : usulan wakil ketua sementara, dari ketiga surat tersebut menunjuk sudara Irwanto .Np anggota DPRK Aceh Jaya dari Partai Nanggroe Aceh untuk ditetapkan sebagai wakil ketua sementara.
Dirinya menambahkan, Wakil Ketua Sementara mempunyai tugas sama dengan Ketua sementara sesuai dengan pasal 34 ayat (3) pp nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, kabupaten dan kota, yaitu untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan dprd tentang tata tertib serta memproses penetapan pimpinan DPRK definitive.
Adapun masa jabatan pimpinan sementara ini berakhir terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji Pimpinan definitif nantinya, kemudian sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan orientasi untuk anggota dprk Aceh Jaya masa jabatan tahun 2024-2029 belum ada kepastian jadwal dari Badan Pengembangan Sumber Daya manusia Aceh (BPSDMA). Sedang fokus untuk menyukseskan pelaksanaan pon 21 Aceh-Sumut.
Maka alangkah baiknya dengan jeda waktu sampai dengan terlaksananya kegiatan orientasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempelajari draft peraturan dprk tentang tata tertib DPRK Aceh Jaya sehingga pada saat pembahasannya nanti dapat berjalan efektif dan terstruktur, selanjutnya terhadap pembentukan fraksi sesuai dengan pasal 120 ayat (1) pp nomor 12 tahun 2018 menyatakan bahwa. fraksi DPRK dibentuk paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan Anggota dprd, oleh karena itu hari ini diumumkan pembentukan susunan keanggotaan serta nama fraksi-fraksi DPRK Aceh Jaya sesuai dengan yang telah dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Tutup Muslem. (hen/hra)