RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Blokade larangan yang dipasang oleh masyarakat, nekat diterobos PT Raja Marga dengan membawa satu unit alat berat masuk kelokasi areal perkebunan yang ada di kawasan desa Pasir Tinggi, Kecamatan Teupah Selatan,
Bahkan sempat memicu adu argumentasi antara masyarakat dengan pihak yang membawa alat berat milik PT Raja Marga tersebut, disebabkan masyarakat mengacu kepada surat Pemda Simeulue, yang ditandatangani Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi dan Rekomendasi Pansus DPRK setempat.
Meskipun terjadi adu argumentasi antara pihak pekerja PT Raja Marga dan Masyarakat setempat, namun alat berat tersebut berhasil masuk kelokasi dan beraktivitas di areal perkebunan yang diduga belum kantongi ijin resmi, serta diduga banyak kejanggalan dan pelanggaran atas pembukaan dan pengelolaannya.
Terkait insiden antara masyarakat dengan pihak PT Raja Marga serta tidak dihiraukannya surat Pemda Simeulue dan rekomendasi lembaga wakil rakyat itu, dibenarkan Camat Teupah Selatan, kepada Harian Rakyat Aceh, Aleksender, Camat Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Rabu 4 September 2024.
“Benar dan telah kita laporkan kepada pimpinan, berdasarkan laporan dari Masyarakat Desa Pasir Tinggi, terkait aktivitas Perusahaan Raja Marga, yang terus melakukan kegiatannya, dengan tidak perdulikan surat Edaran Bupati Simeulue Nomor:500/1752/2024, perihal Pemberhentian Sementara aktivitas PT Raja Marga, namun tidak di indahkan oleh pihak Perusahan PT Raja Marga, bahkan sempat dicegah oleh masyarakat setempat,” kata Aleksender.
Masih menurut Camat Teupah Selatan, selain dengan dugaan itikad tidak baik yang disengaja oleh pihak PT Raja Marga, dengan perdulikan surat resmi Pemda Simeulue, juga diduga ada upaya pembangkangan serius terhadap rekomendasi hasil pansus lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue.
“Sempat dicegah oleh masyarakat dan beruntung tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena masyarakat mempertahankan surat resmi Pemerintahnya dan mempertahankan rekomendasi wakil rakyat. Sebaiknya harus secepatnya ada solusi dan turun tangannya lembaga yang berwenang untuk persoalan itu”, imbuhnya.
Sebelumnya surat resmi Pemda Simeulue, yang ditujukan langsung kepada PT Raja Marga yang bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit tersebut, Nomor: 500/1752/2024, yang ditandatangi langsung Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, 5 Agustus 2024.
Adapun bunyi surat resmi itu yakni, sehubungan dengan aktivitas pembukaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit oleh Perusahaan Saudara di Kabupaten Simeulue, maka berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Sampai dengan saat ini Perusahaan Saudara belum memperoleh perizinan terkait dengan pembukaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Simeulue berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, disampaikan kepada Saudara agar segera menghentikan sementara segala aktivitas terkait pembukaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Simeulue, sampai dengan Perusahaan Saudara telah melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila tidak mengindahkan penyampaian ini, maka kami akan memintakan aparat penegak hukum untuk memproses dan menindak pelanggaran perizinan yang Saudara lakukan.
Sedangkan rekomendasi DPRK Simeulue itu ada 11 poin rekomendasi, poin pertama rekomendasi yakni, PT Raja Marga diminta menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan perkebunan sawit. Poin kedua yakni, PT Raja Marga agar mengeluarkan seluruh peralatan operasional perkebunan.
Poin ketiga yakni, PT Raja Marga segera menyelesaikan dan mengurus izin pembukaan lahan perkebunan sawit serta dokumen lainnya, sesuai peraturan-undangan. Poin keempat yakni, Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue agar memastikan PT Raja Marga tidak melakukan aktivitas seperti penebangan hutan, pembukaan lahan , pembibitan, penanaman, serta pembangunan sarana jalan.
Poin kelima yakni Pemerintah Daerah agar memfasilitasi serta mendorong percepatan pengurusan izin pembukaan lahan PT Raja Marga dan dokumen lainnya. Poin ke enam yakni, Kepala Kepolisian Resort Simeulue agar memasang garis polisi pada areal serta seluruh alat operasional perkebunan yang ada di dalamnya.
Poin ke tujuh yakni, Kepala Kepolisian Resor Simeulue agar memproses hukum seluruh tindakan dan atau perbuatan PT Raja Marga. Poin ke delapan yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue agar menuntut seluruh tindakan dan atau perbuatan pelanggaran hukum PT Raja Marga, yang gerpotensi merugikan negara, daerah secara matetiil dan immateriil.
Poin ke kesembilan, Kepada seluruh insan perkebunan baik Individu, badan usaha, dan pemerintah yang membuka usaha perkebunan sawit serta usaha lainnya di Kabupaten Simeulue, agar dapat mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Poin ke sepuluh yakni, Rekomendasi ini juga disampaikan kepada DPR RI, Mabes Polri, Jaksa Agung, Menteri Investasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Aceh, DPRA, Polda Aceh, Kejati Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh.
Bupati Simeulue, Kapolres Simeulue, Kejaksaan Negeri Simeulue, Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan BKPH Simeulue KPH Wilayah IV Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue , Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Simeulue.
Dan rekomendasi terakhir poin ke sebelas yakni, Kepada seluruh masyarakat Simeulue, Lembaga Swadaya Masyarakat, mahasiswa, dan unsur lainnya agar dapat melakukan pengawalan rekomendasi Tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue. (ahi/hra)