class="wp-singular post-template-default single single-post postid-122311 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

UTAMA · 13 Sep 2024 17:52 WIB ·

KIP Aceh Utara Umumkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Ayah Wa – Tarmizi Panyang Memenuhi Syarat


 FOTO BERSAMA- Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar dan para komisioner KIP berpose bersama dengan Palson Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara Ayah Wa- Tarmizi Panyang dan Ketua DPW Partai Aceh Aceh Utara, M. Jhony dan para pimpinan partai politik usai mendaftar ke KIP Aceh Utara, pada 27 Agustus 2024 lalu. ARMIADI/RAKYAT ACEH. Perbesar

FOTO BERSAMA- Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar dan para komisioner KIP berpose bersama dengan Palson Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara Ayah Wa- Tarmizi Panyang dan Ketua DPW Partai Aceh Aceh Utara, M. Jhony dan para pimpinan partai politik usai mendaftar ke KIP Aceh Utara, pada 27 Agustus 2024 lalu. ARMIADI/RAKYAT ACEH.

RAKYAT ACEH | LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara mengeluarkan pengumuman tertanggal 14 September 2024, Nomor 1562/PL.02.2-Pu/1108/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi
Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam pengumuman itu, Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar menyampaikan, KIP Kabupaten Aceh Utara telah melakukan penelitian persyaratan
administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2024, atas nama Calon Bupati H. Ismail A.Jalil, SE.,MM dan Calon Wakil Bupati Tarmizi S.I.Kom (Panyang).

Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara itu diusulkan oleh Gabungan Partai Politik/Partai Politik Lokal dengan menggunakan perolehan Suara Sah pada Pemilu Tahun 2024 dengan rincian: Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRK Aceh Utara Suara Sah.

1. Partai NasDem 25.902
2. Partai Keadilan Sejahtera 19.453
3. Partai Amanat Nasional 18.481
4. Partai Kebangkitan Bangsa 26.249
5. Partai Golongan Karya 27.823
6. Partai Gerakan Indonesia Raya 18.209
7. Partai Persatuan Pembangunan 15.880
8. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 2.266
9. Partai Demokrat 21.191
10. Partai Solidaritas Indonesia 103
11. Partai Aceh 121.562
12. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh) 15.807
13. Partai Nanggroe Aceh 18.622
14. Partai Adil Sejahtera Aceh 26.366
15. Partai Darul Aceh 1.961
Jumlah total suara sah 359.875

Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana terlampir, maka: dokumen persyaratan Calon Bupati dinyatakan MEMENUHI SYARAT. Dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati dinyatakan MEMENUHI SYARAT. (arm)

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bupati Aceh Jaya Bongkar Palang Pintu Masuk Pendopo

22 April 2025 - 17:40 WIB

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

21 April 2025 - 17:56 WIB

Dorong Sinergisitas Olahraga dan Budaya: ISBI Aceh Resmikan Lapangan Petanque Pertama di Kampus Seni

21 April 2025 - 17:26 WIB

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA