class="post-template-default single single-post postid-128910 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

GAYO-ALAS · 18 Dec 2024 11:40 WIB ·

Aparat Kepolisian Diminta Lepask 90 Karung Getah Lengkap Dokumen


 Aparat Kepolisian Diminta Lepask 90 Karung Getah Lengkap Dokumen Perbesar

RAKYAT ACEH | TAKENGON – Hayati Arafah penjual getah hasil produksi dari beberapa kawasan di Linge mempertanyakan sekitar 90 karung getah yang saat ini diduga berada ditangan aparat kepolisian Aceh Tengah.

Hayati Arafah pengusaha getah perorangan atas kejadian di tanggal 11 Desember 2024 lalu meminta pendampingan hukum kepada Hamidah. SH pengacara senior di Takengon.

Disampaikan Hamidah, barang (Getah-red) milik Kleanya ditangkap aparat kepolisian di satu kawasan di Kecamatan Linge, dengan jumlah 90 karung getah hasil produksi dari petani beserta Truk langsung dibawa ke Polres Aceh Tengah.

Secara aturan penangkapan tersebut tidak dibenarkan, karena bukan terjadi dikawasan konsensi yang terlarang.

Getah tersebut ditangkap dan dibawa, menurut Hamidah mempunyai dokumen lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berani pertanggungjawabkan dokumen getah tersebut. Kenapa ditahan tanpa dasar hukum, dan akan mengajukan PraPeradilan serta menyampaikan somasi,” kata Hamidah, 17 Desember 2024.

Hamidah juga mempertanyakan keberadaan getah tersebut, yang saat ini tidak berada di kantor polisi Aceh Tengah.

Pengacara Hamidah menyampaikan, pihaknya merasa dirugikan dengan sikap aparat penegak hukum atas kejadian tersebut.

“Kami merasa dirugikan. Pertama dokumen lengkap. Dan barang (getah) bukan barang curian. Selanjutnya kami meminta penahanan tanpa dasar itu segera dikembalikan,” harap Hamidah sambil menyebutkan akan meminta ganti rugi serta menandatangani surat dan kwitansi.

Penahanan, terhadap angkutan beserta getah telah berlangsung selama satu pekan, mulai 11 Desember 2024.

“Penahan ini sangat menganggu usaha klean saya sebagai manusia dan mencari nafkah di jual beli getah,” lanjut Hamidah. (jur/hra)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Satpol PP Dan WH Grebek Warung Penjual Tuak

5 February 2025 - 17:50 WIB

Belasan Pelajar Terjaring Operasi Preventif Satpol PP Aceh Tenggara

5 February 2025 - 17:24 WIB

Wakil Rakyat PKB Dorong Percepatan Peningkatan Pelayanan RSUD Sahudin Kutacane jadi Tipe B

24 January 2025 - 16:42 WIB

Ketua Dewan: Harapan Kita, Pelantikan Bupati WabupTerpilih Digelar di Pulau Simeulue

15 January 2025 - 16:34 WIB

R-APBK Subulussalam di Perwal kan, YARA Layangkan Somasi ke 20 Anggota DPRK

13 January 2025 - 19:20 WIB

Tak Kunjung Dibahas DPRK, Pemko Subulussalam Ajukan APBK melalui Perwal

10 January 2025 - 15:05 WIB

Trending di GAYO-ALAS