RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, FA, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, pada Minggu, 12 Januari 2025 lalu, karena menyalahgunakan visa online C19 yang dimilikinya. FA kedapatan berjualan kaligrafi di Banda Aceh, aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis visa tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Toton, menjelaskan bahwa FA masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2024 melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Ia menggunakan visa online dengan kode C19, yang seharusnya diperuntukkan bagi orang asing yang melakukan layanan konsumen purna jual dari suatu produk perusahaan.
“Yang bersangkutan masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan visa online dengan kode visa C19 yang artinya jenis visa tersebut diperuntukkan untuk purna jual. Maksudnya adalah memberikan layanan kepada konsumen terhadap barang dan atau jasa yang jual. Di sini pengertiannya adalah dia menjualkan suatu barang yang diproduksi oleh perusahaan di tempat dia melaksanakan suatu pekerjaannya,” jelas Toton, dalam konferensi pers yang digelar pada Jum’at (31/1).
Dikatakan Toton, FA tiba di Banda Aceh pada 5 Januari 2025. Di Banda Aceh, FA menjual lukisan kaligrafi yang ia klaim dibuat oleh saudara perempuannya di Palestina. Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan dikirimkan kepada adiknya.
“Faktanya yang bersangkutan menjual lukisan kaligrafi yang mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri. Keterangan yang bersangkutan mengaku bahwa adiknya yang di Palestina itu tidak ada,” ujar Toton.
Perbuatan FA diduga telah melanggar Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
“Saat ini yang bersangkutan diamankan di ruang detensi kantor imigrasi kelas satu CP Banda Aceh dan selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum karena ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta rupiah,” pungkas Toton. (Mag-01)