Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

LHOKSEUMAWE · 12 Dec 2018 06:59 WIB ·

Enam Terhukum Kasus Judi Dieksekusi Cambuk


 DICAMBUK : Salah seorang terhukum menjalani proses eksekusi cambuk, di  Masjid Agung Idi, Selasa (11/12). (maulana/rakyat aceh). Perbesar

DICAMBUK : Salah seorang terhukum menjalani proses eksekusi cambuk, di Masjid Agung Idi, Selasa (11/12). (maulana/rakyat aceh).

IDI (RA) – Enam terhukum kasus judi menjalani eksekusi cambuk setelah melewati serangkai proses pemeriksaan. Hukuman cambuk enam warga Aceh Timur itu dihelat di halaman Masjid Agung, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (11/12).

Kabid WH Aceh Timur menjelaskan ke enam terhukum, yaitu, Husni bin A Rahman (56), Kusno bin Junet (34), Rizal bin Baringat (32), Revi kanaramadhani bin Jamaddon (22), ke empat terhukum tersebut warga Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Kemudian Salahuddin bin Zakaria (33), dan Agus Salim bin Nurdin (25), keduanya warga Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Data dihimpun dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, terhukum Salahuddin mendapat paling banyak, yaitu 12 kali cambukan. Dia ditangkap di warung kopi miliknya pada Selasa (13/11) lalu sekitar pukul 13.00 wib. Terhukum menyediakan fasilitas internet di bagian belakang warung tersebut untuk bermain judi online jenis sbobet sport.

Sedangkan paling sedikit mendapat cambukan, yaitu Agus Salim bin Nurdin, terhukum Agus Salim ditangkap karena bermain judi online di warung kopi milik terhukum Salahuddin.

Dari amatan di lokasi, proses cambuk di lapangan terbuka yang sempat kontroversi tidak banyak ditonton warga. Untuk Aceh Timur sendiri sudah tiga kali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terhukum melanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

“Aceh Timur sudah tiga kali menerapkan hukuman cambuk, yaitu satu kali pada Tahun 2017, dan dua kai di Tahun 2018. Yang dicambuk dua kali kasus judi atau maisir, dan satu kali kasus mesum,” pungkas, Muzakir. (mol/min)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ayo Daftarkan Tim Futsal di LFL 2024 Lhokseumawe

1 May 2024 - 15:44 WIB

September 2024, Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan Krueng Keureuto “Pj Gubernur Aceh Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi”

30 April 2024 - 18:33 WIB

Cegah Demam Berdarah Dengue, PIM Gelar Housekeeping Kontes

29 April 2024 - 18:36 WIB

Pj Wali Kota dan Pj Bupati Aceh Utara Ikut Rakernas Evaluasi KEK 2024 “Realisasi Investasi KEK Rp187,5 Triliun”

26 April 2024 - 10:56 WIB

Delegasi UNHCR dari Jenewa Bakal Kunjungi Aceh

25 April 2024 - 18:41 WIB

Program Jusber PIM Kepada Masyarakat Lingkungan

22 April 2024 - 16:49 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE