Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 25 Sep 2019 11:44 WIB ·

Pemerintah Aceh akan Banding terkait MAA


 Kepala Biro Hukum Dr. Amrizal J.Prang Perbesar

Kepala Biro Hukum Dr. Amrizal J.Prang

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh, akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sehubungan dengan hasil putusan PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang Pengukuhan Dewan Pengurus dan Pemangku Adat, Ma­jelis Adat Aceh (MAA) periode 2019-2023.

Kepala Biro Hukum Dr. Amrizal J.Prang yang didampingi Karo Humpro Muhammad Iswanto mengatakan, dari telaah hukum atas putusan PTUN tersebut, maka sikap Pemerintah Aceh akan melakukan banding ke PT TUN.

Menurut kajian Pemerintah Aceh, kata Amrizal, sapaan karibnya, putusan PTUN Banda Aceh tersebut, belum memenuhi ekspektasi hukum pihaknya, dan karena itu, upaya banding yang akan dilakukan ke PT TUN, guna mendapatkan kepastian hukum yang lebih tinggi.

Seharusnya, PTUN Banda Aceh, katanya, dalam memutuskan perkara gugatan SK Gubernur Aceh terkait dengan Majelis Adat Aceh (MAA), semestinya memperhatikan dan mempertimbangkan Qanun Nomor 3 tahun 2004, yang pada regulasi itu, tidak diatur tentang mekanisme teknis Mubes melalui peraturan tatib MAA.

Selain itu juga, tambahnya, Qanun tentang MAA tersebut, belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya. Nah, sambungnya, untuk mengisi kekosongan pengurus MAA tersebut, Gubernur mengambil kebijakan mengangkat Plt. Ketua MAA, sampai dilaksanakan Mubes selanjutnya. Beberapa aspek inilah yang sepertinya belum menjadi pertimbangan utama PTUN Banda Aceh dalam memutuskan perkara tersebut.

karena itu, tegasnya, guna memastikan suatu kepastian hukum pelaksanaannya, upaya hukum banding ke PTUN akan ditempuh Pemerintah Aceh,kata Amrizal. (ra)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

September 2024, Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan Krueng Keureuto “Pj Gubernur Aceh Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi”

30 April 2024 - 18:33 WIB

Pj Bupati Ikuti Zoom Meeting Rakor Progres Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Aceh Besar

30 April 2024 - 17:26 WIB

Pj Gubernur Bersama Forkopimda Tinjau Pembangunan Bendungan Keureuto Aceh Utara

30 April 2024 - 17:03 WIB

Musannif Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Bupati ke DPC Gelora Aceh Besar

30 April 2024 - 15:01 WIB

Dukung Timnas, Pj Bupati Syakir Ajak Pimpinan OPD dan Masyarakat Nobar

29 April 2024 - 16:52 WIB

Halalbihalal, Gus Yahya Tegaskan Dukungan PBNU Prabowo-Gibran

29 April 2024 - 15:59 WIB

Trending di POLITIKA