class="post-template-default single single-post postid-25177 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

GAYO-ALAS · 13 Jan 2020 07:03 WIB ·

Palsukan Tanda Tangan Reje Kampung


 Reje kampung Tajung Pura Alwin (kiri) bersama MT (tengah) saat meninjau proyek Pamsimas di Kampung Tajung Pura Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, beberapa waktu lalu. (for rakyat aceh) Perbesar

Reje kampung Tajung Pura Alwin (kiri) bersama MT (tengah) saat meninjau proyek Pamsimas di Kampung Tajung Pura Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, beberapa waktu lalu. (for rakyat aceh)

Bendahara Bawa Kabur Ratusan Juta Anggaran Desa

REDELONG (RA) – Seorang bendahara desa, diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan reje kampung dan membawa kabur anggaran dana desa Kampung Tanjung Pura Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, senilai Rp 318 juta rupiah.

Reje Kampung Tanjung Pura, Alwin, ketika dikonfirmasi Rakyat Aceh Minggu (12/1), menyampaikan akan membuat laporan terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangannya dilakukan MT, saat ini sudah kabur.

Disebutkanya, MT telah memalsukan tandatangannya dan berhasil mengambil anggaran dana desa dari Bank Aceh Pondok Baru Kecamatan Bandar senilai Rp318 juta, awalnya untuk anggaran kegiatan kampung tahap ke-3 tahun 2019.

Tidak hanya membawa kabur anggran dana desa, MT juga membawa anggaran untuk kegiatan penyedian air minum berbasis masyarakat (Pamsimas) di Tanjung Pura serta satu unit laptop milik Kampung yang selama ini dipegangnya sebagi operator.

Alwin menceritakan, pada tanggal 26 Desember 2019 lalu, bersama MT ia bermaksud mengambil uang dana desa di Bank BPD Pondok Baru. Namun karena bank tutup, ia terlebih dahulu pergi menjemput anaknya ke Takengon.

Ia menduga, setelah bank buka, MT kembali lagi dan mengambil uang tersebut tanpa seizinnya dan memalsukan tandatangannya. “MT resmi kabur dari Kampung sejak tanggal 31 Desember 2019 lalu. Kami telah melakukan upaya pencarian namun sampai saat ini belum ada kabar keberadaanya,” kata Reje Kampung.

Menurutnya, akibat uang tersebut dibawa kabur, sementara waktu kegiatan dikampung Tanjung Pura terhenti, akibat tidak tersedianya anggran.

Alwin juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan Polsek Bandar dan Camat melaporkan perihal kasus dugaan pemalsuaan tandatangannya.

“Secara lisan kita telah menyampaikan kasus ini pada bapak Kapolsek Bandar dan beliau menyarankan untuk segera membuat laporan langsung ke Polres Bener Meriah,” uangkapnya.

Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Seketaris Camat Bandar, Ruslan, dan akan melaporkan hal ini pada Polres Bener Meriah serta Inspektorat. “Kita belum dapat memastikan apakah sudah dilaporkan secara resmi oleh pak Sekcam kepada pihak kepolisian atau belum“ ungkap Alwin.

Semetara itu Sekcam Bandar Ruslan menyebutkan, akan melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Kabupaten Bener Meriah dan pihak berwajib. “ Kita lapor ke Inspektorat terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain itu, informasi dihimpun Rakyat Aceh, MT juga membawa kabur satu unit mobil rental dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaanya. (uri/min)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ketua Dewan: Harapan Kita, Pelantikan Bupati WabupTerpilih Digelar di Pulau Simeulue

15 January 2025 - 16:34 WIB

R-APBK Subulussalam di Perwal kan, YARA Layangkan Somasi ke 20 Anggota DPRK

13 January 2025 - 19:20 WIB

Tak Kunjung Dibahas DPRK, Pemko Subulussalam Ajukan APBK melalui Perwal

10 January 2025 - 15:05 WIB

Tokoh Pemuda Ketol Gading, Minta Tipikor Polda Aceh Tanggani Serius Pasar Ketol Takengon

8 January 2025 - 16:07 WIB

Polantas Aceh Tengah Kawal Distribusi 2.825 Paket Makanan Bergizi

6 January 2025 - 17:05 WIB

Sepanjang 2024 Polres Aceh Tenggara Ungkap 113 Kasus Narkotika

3 January 2025 - 18:16 WIB

Trending di GAYO-ALAS