MEUREUDU (RA) – Penyidik Polres Pidie menyerahkan tersangak dan barang bukti perkara kematian pegawai KIP Pidie Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.
Pegawai KIP yang meningal tersebut adalah Heri, yang meninggal saat mencari ikan di kawasan Kruneg Tije, Meureudu dengan menggunakan kontak listrik bersama lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pidie. Kelima nya masing-masing adalah A.H Bin M.H, M S Bin I, S Bin A.H, T. M A Bin T. N dan R Bin A W.
Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Aulia Kelima tersangka oleh penyidik Polres Pidie disangkakan melanggar pasal 359, 306 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHPidana. Pasal-pasal yang disangkakan itu, jelasnya, peebuatan mereka yang membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan meninggal dunia.
” Yang mana orang itu bisa memberikan pertolong. Jdi dibiarkanlah gitu, sehingga orang yang membutuhkan pertolongan meninggal dunia. Pasal 306 ini merupakan pemberatan dari pasal 304,” katanya, Kamis (23/1).
Sedangkan pasal 359 merupakan pasal kelalaian. Karena kelalaian mereka ini ada orang yang meninggal dunia. Sementara pasal 55 merupakan peranannya. Ini pasal pokoknya yang disangkakan,” terang Aulia.
Saat diserahkan oleh penyidik polisi ke JPU, kelima tersangka dalam keadaan sehat. Dikarenakan kondisinya kelimanya sehat, maka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung, Kamis 23 Januari 2020 atau sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.
Selain menerima para tersangka, JPU juga menerima barang bukti bukti berupa satu unit Genset merek Tiger, tali wayer warna merah, serta beberapa barang milik korban. (san).