class="wp-singular post-template-default single single-post postid-25430 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

UTAMA · 23 Jan 2020 08:32 WIB ·

Tersangka Kematian Pegawai KIP Pidie Jaya Diserahkan ke JPU


 Tersangka Kematian Pegawai KIP Pidie Jaya Diserahkan ke JPU Perbesar

MEUREUDU (RA) – Penyidik Polres Pidie menyerahkan tersangak dan barang bukti perkara kematian pegawai KIP Pidie Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.

Pegawai KIP yang meningal tersebut adalah Heri, yang meninggal saat mencari ikan di kawasan Kruneg Tije, Meureudu dengan menggunakan kontak listrik bersama lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pidie. Kelima nya masing-masing  adalah A.H Bin M.H, M S Bin I, S Bin A.H, T. M A Bin T. N dan R Bin A W.

Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Aulia Kelima tersangka oleh penyidik Polres Pidie disangkakan melanggar pasal 359, 306 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHPidana. Pasal-pasal yang disangkakan itu, jelasnya, peebuatan mereka yang membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan meninggal dunia. 

” Yang mana orang itu bisa memberikan pertolong. Jdi dibiarkanlah gitu, sehingga orang yang membutuhkan pertolongan meninggal dunia. Pasal 306 ini merupakan pemberatan dari pasal 304,” katanya, Kamis (23/1).

Sedangkan pasal 359 merupakan pasal kelalaian. Karena kelalaian mereka ini ada orang yang meninggal dunia. Sementara pasal 55 merupakan peranannya. Ini pasal pokoknya yang disangkakan,” terang Aulia.

Saat diserahkan oleh penyidik polisi ke JPU, kelima tersangka dalam keadaan sehat. Dikarenakan kondisinya kelimanya sehat, maka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung, Kamis 23 Januari 2020 atau sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.

Selain menerima para tersangka, JPU juga menerima barang bukti bukti berupa satu unit Genset merek Tiger, tali wayer warna merah, serta beberapa barang milik korban. (san).

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bupati Aceh Jaya Bongkar Palang Pintu Masuk Pendopo

22 April 2025 - 17:40 WIB

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

21 April 2025 - 17:56 WIB

Dorong Sinergisitas Olahraga dan Budaya: ISBI Aceh Resmikan Lapangan Petanque Pertama di Kampus Seni

21 April 2025 - 17:26 WIB

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA