class="wp-singular post-template-default single single-post postid-26403 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

UTAMA · 26 Feb 2020 05:51 WIB ·

Plt Gubernur Diminta Bentuk Unit Kerja Dana Otsus


 Plt Gubernur Diminta Bentuk Unit Kerja Dana Otsus Perbesar

BANDA ACEH (RA) – Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, minta Pemerintah Aceh membentuk Satuan Unit Kerja Khusus Dana Otsus dan Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas.

Hal ini dikatakan Koordinator MPO Aceh, Syakya Meirizal, menyahuti kritikan pedas Presiden RI, Joko Widodo, terkait penggunaan dana otonomis khusus (Otsus) untuk Aceh yang dinilai selama ini masih bermasalah.

“Bagi kami, adanya persoalan dalam hal tata kelola dana Otsus adalah fakta yang tak bisa dipungkiri. Bayangkan, dari 73 trilyun lebih dana Otsus yang telah kita terima, tak banyak pencapaian pembangunan bisa ditunjukkan,” ujar Syakya Meirizal, dalam rilis yang diterima Rakyat Aceh, Selasa (25/2),

Keberadaan Satuan Unit Kerja ini merupakan amanat UU No. 11 tahun 2006 (UUPA) Pasal 184. Pasal ini berbunyi; Untuk mengkoordinasikan Tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (2), Gubernur dapat membentuk satuan unit kerja.

Pihaknya juga mendorong satuan unit kerja ini nantinya diberikan kewenangan mengoordinasikan, merencanakan serta melakukan monitoring dan evakuasi terhadap kegiatan dari sumber dana Otsus dan tambahan dana bagi hasil Migas tersebut.

Sementara pelaksanaan kegiatannya tetap dilakukan oleh SKPA. Dengan perencanaan yang terpusat pada unit kerja tersebut, kita berharap agar alokasi dana Otsus bisa lebih terarah, terukur dan fokus pada enam sektor prioritas sebagaimana dimaksud Pasal 183 ayat 1 UUPA.

“Kami mendapati fakta, banyak kegiatan dari sumber dana Otsus yang diusulkan oleh SKPA diluar ketentuan UUPA. Bahkan tak sedikit yang dianggarkan untuk kepentingan belanja pegawai dan fasilitas pegawai,” ujarnya lagi.

Perencanaan anggaran dari dana Otsus seringkali tidak terukur, baik dari aspek waktu pelaksanaan, output dan outcome maupun dari aspek penerima manfaat. Sehingga kegiatan yang dianggarkan banyak yang gagal dilaksanakan. Hal ini terbukti dari 1 sampai 2 trilyun lebih SiLPA APBA dalam beberapa tahun terakhir, 80 persen hingga 90 persen bersumber dari dana Otsus.

Dengan dibentuknya satuan unit kerja khusus ini, diharapkan semua problem tata kelola dana Otsus dan TDBH Migas dapat diakhiri. Perencanaan program dan kegiatan dilakukan oleh lembaga ini berdasarkan usulan dari SKPA dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Jika ada usulan yang tidak sesuai ketentuan, bisa langsung dicoret. (ril/min)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dorong Sinergisitas Olahraga dan Budaya: ISBI Aceh Resmikan Lapangan Petanque Pertama di Kampus Seni

21 April 2025 - 17:26 WIB

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Penegakan SI, Kadis Syariat Islam Apresiasi Langkah Walikota Banda Aceh

19 April 2025 - 19:48 WIB

Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

19 April 2025 - 18:01 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE