TAKENGON (RA)- Suheri, korban pungutan liar Kepala Desa Paya Beke mendatangi gedung dewan bersama Budiman dan Ibrahim.
Dirinya (Suheri) mengadukan sikap Saiful Efendi selaku kepala desa yang telah mengutip secara liar dana senilai Rp100 ribu perorang untuk mendapatkan kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diketahui dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah.
Masalah ini menurut Suheri dan Budiman telah berlarut-larut penanganan di tingkat kecamatan, artinya sejauh ini belum selesai. “Sampai hari ini belum selesai. Kami keberatan pungutan itu dan sangat memberatkan sebagai penerima kartu BPNT,” ujar Suheri didepan anggota DPRK setempat, Fauzan dan Ismail AS.
Dana ini, menurut Suheri, telah diberikan dalam bulan suci Ramadan lalu dan dirinya juga sudah menerima bantuan BPNT dalam bentuk barang (beras dan telor). Namun sampai saat ini pihaknya belum mau menerima atas kutipan biaya untuk mendapatkan kartu tadi.
“Bantuan telah kami terima, namun kami belum puas dengan kutipan yang dilakukan oleh kepala kampung, Paya Bike itu. Dan setahu kami untuk kartu tidak ada biaya apapun,” ujar Seheri didampingi Budiman, sambil mengatakan memberikan uang (kartu BPNT) kepada Sekdes bernama Muhammad Al Amin.
Menurut Budiman, Kepala Desa Paya Beke telah menyalahi aturan main dalam pengadaan kartu. “Sepengetahuan kami tidak ada sepeserpun biaya pengurusan kartu. Apalagi kartu itu itu dikeluarkan dari Dinas Sosial kabupaten,” ujar Budiman yang sedikit mengerti tentang prosedur.
Puluhan masyarakat sebelum mendapatkan kartu BPNT sangat kecewa, apalagi ada kalimat. “Kalau ngak kasih ya ngak ku urus,” kata Budiman dan Suheri, menirukan ucapan Saiful Efendi terkait kartu BPNT tadi.
“Begitu ucapan Saiful efendi terhadap puluhan warga, sebelum menerima kartu BPNT tadi,” ujar Suheri dengan nada sedikit khawatir. Dan menurut Suheri ada sekitar puluhan warga yang menerima kartu BPNT.
Politisi Partai PPP, Fauzan sebagai anggota DPRK menyahuti laporan warga Silih Nara, sangat mengecewakan sikap dan prilaku kepala desa terhadap warga disaat wabah corona menimpa secara global.
Menurut Fauzan, seharusnya sebagai kepala pemerintahan terkecil (kepala desa) mengayomi dan membantu warga yang tengah dalam kesulitan saat ini.
“Perbuatan melakukan kutipan liar sama sekali tidak dibenarkan. Dan biaya pengurusan sudah ada di desa bukan dikutip dari warga,” ujar Fauzan, kecewa dengan tindakan kepala Desa Paya Beke tadi.
Lain itu, Ismail juga mengatakan, dizaman sekarang kutipan liar sama sekali tidak dibenarkan oleh siapapun, apapun dalilnya. “Tidak dibenarkan kutipan liar dengan dalil apapun. Dan kartu itu tidak pakai biaya apapun,” kata Ismail AS politisi Partai Aceh. (jur/bai)