BLANGKEJEREN (RA) – Di duga simpan ganja, seorang pemuda Desa Kampung Jawa, Blangkejeren, di tangkap polisi jajaran Res Narkoba Polres Gayo Lues.
Pemuda berinisial RS (20), ditangkap pada Senin (15/6) sore, sekitar pukul 19:00 WIB dirumahnya dan polisi juga mengamankan barang bukti ganja kering seberat 11,48 gram dibalut plastik warna merah.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Rudi Setiawan, melalui Kasatres Narkoba AKP Syamsuir, Selasa (16/6) mengatakan, tersangka RS berstatus pelajar.
“Awalnya kita dapatkan informasi dari masyarakat, di salah satu rumah di Kampung Jawa, Blangkejeren, digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika ganja, kemudian dilakukan penyelidikan,” katanya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah RS dan menemukan barang bukti ganja kering 11,84 gram. “Selain ganja kering, kita juga mengamankan satu hp merek vivo warna putih dan satu sepeda motor Jupiter Z warna hitam merah nopol BK 3862 WIB,” jelas Syamsuir.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terkait sumber ganja itu diperoleh RS dan berapa dibeli. Hal ini untuk memutus mata rantai peredaran ganja.
Kasat menghimbau kepada seluruh pemuda di Gayo Lues agar menjauh narkoba. Narkoba merusak masa depan dan berharap masyarakat bisa mengiformasikan kepada pihak berwajib bila melihat ada yang mencurigakan didesa masing masing. (yud/bai)