class="post-template-default single single-post postid-33215 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

GAYO-ALAS · 16 Jul 2020 07:35 WIB ·

Kasus Istri Gugat Suami di Bener Meriah Tinggi


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

REDELONG RA) – Panitera Mahkamah Syraiah Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah menyebutkan, kasus percerai di Bener Meriah saat ini masih tinggi dan didominasi oleh Pekara Cerai gugat (Istri menggugat Suami), Hal tersebut disampikanya kepada Rakyat Aceh di ruang kerjanya Rabu (15/7).

Disebutkannya, istri menggugat suami lebih tinggi dibandikan perkara cerai talak (Suami yang menggugat istri) yang berjumlah 71 perkara. “Dari 256 perkara yang masuk, lebih dominan perkara cerai gugat yang mencapai 117 perkara, sementara untuk perkara cerai talak (Suami yang menggugat istri) berjumlah 71 perkara,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari 256 perkara yang telah masuk diantaranya, perkara gugatan sebanyak 200 perkara, perkara permohonan sebanyak 51 perkara, dan perkara jinayah sebanyak 5 perkara.

Menurutnya, perkara cerai kebanyakan bagi pasangan yang masih prodiktif, yakni pasangan yang masih beranak satu serta pernikahan kedua untuk orang-orang yang sudah berumur.

“Kasus perceraian yang terjadi kebanyakan dilandasi faktor ekonomi, dan kurang siapnya pasangan karena usia pernikahan meraka masih tergolong muda atau dispensasi kawin,” ungkapnya.

Selain faktor tadi katanya ada juga faktor orang ketiga, namun hal itu tidak terlalu banyak dan tetap menjadi heboh. Untuk itu, Sukna berharap, agar instansi terkait maupun pihak pemerintahan kampung dapat melakukan sosialisai, atau menggelar pra nikah dengan memberikan materi tentang pernihakan bagi pemuda-pemudi yang belum menikah.

“Hal ini perlu dilakukan agar ketika mereka sudah menikah sudah mendapat pemahaman, hal itu guna untuk meminimalisir perkara perceraiaan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, pernikahan itu harus mendapatkan dukungan baik secara materil maupun moril. “Melihat perkara perceraian kabanyakan itu masih depensasi kawin (pernikahan dini) untuk itu perlu kiranya memberikan pemahaman bagi muda-mudi, sebab yang berumur saja belum tentu paham dengan makna pernikahan, konon lagi bagi mereka yang emosinya masih labil,” tegasnya.

Selain itu katanya perkara perceraian di daerah bener meriah setiap tahunnya terus meningkat, dimana pada tahun 2019 sebanyak 300 lebih, namun tahun 2020 sampai hari ini sudah mencapai 256 perkara. (uri/rif)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Satpol PP Dan WH Grebek Warung Penjual Tuak

5 February 2025 - 17:50 WIB

Belasan Pelajar Terjaring Operasi Preventif Satpol PP Aceh Tenggara

5 February 2025 - 17:24 WIB

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Trending di UTAMA