class="post-template-default single single-post postid-34084 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Satpol PP Bireuen Sukses Tertibkan Bangunan Liar Tempat Tinggal Gelandangan Catatan Penting Dibalik Kisah Isra’ Mi’raj Donald Trump Benarkan Sekitar 907 KG Bom MK-84 Dalam Perjalanan Ke Israel Bir Ali Kembali Berangkatkan 50 Jamaah Umroh Jusuf Kalla Komunikasi dengan Hamas Untuk Bangun 10 Masjid di Gaza

GAYO-ALAS · 6 Aug 2020 05:49 WIB ·

Diduga Terlibat Narkoba Kepala Desa di Tangkap


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

TAKENGON (RA)– Personel Narkoba Mapolres Aceh Tengah menangkap seorang oknum kepala desa berinisial MN, karena diduga memiliki sabu-sabu. Penangkapan MN tanpa perlawanan di Desa Rebe Gedung, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.

Disampaikan Kapolres Aceh Tengah, AKPB Sandy Sinurat, melalui Kasat Narkoba, AKP Suwarno, penangkapan oknum kepala desa tersebut karena mendapatkan laporan dari masyarakat setempat. Dimana MN sering kali bertemu dengan orang yang tak dikenal, dengan gelagat kurang jelas.

“Kita melakukan penangkapan atas laporan masyarakat setempat. Belakangan MN sering kali bertemu dengan orang yang tak dikenal dan warga merasa curiga dengan gerak-gerik keduanya,” sebut Suwarno kepada wartawan.

Lanjut Suwarno penangkapan dilakukan malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (3/8) di rumahnya di Desa Rebe Gedung, Kecamatan Silih Nara. Dalam penangkapan personil berhasil mengamankan satu kaca pirek di dalamnya masih tersisa sabu. “Kuat dugaan tersangka selesai mengunakan narkoba dan hasil pemeriksaan urin, positif,” jelas Suwarno.

Sebelum di giring ke Mapolres, rumah MN dilakukan pemeriksaan oleh tim narkoba untuk memastikan barang bukti lainnya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti lain, selain sisa pakai yang terdapat di dalam kaca pirek.

Kepada tersangka hasil introgasi awal, MN mengaku mendapatkan sabu hasil pembelian dari tersangka lain, berinisial P. “P saat ini masuk dalam pencarian orang untuk kasus narkoba,” lanjut Suwarno, Rabu (5/8).

Lanjut Suwarno, timnya masih terus mendalami kasus narkoba yang melibatkan kepala desa tersebut. “Kami maih mendalami kasus ini, siapa saja yang terlibat selain MN,” jelas Suwarno.

Lain itu, tim narkoba juga berhasil menangkap ST warga dengan Kartu Penduduk Kampung Burni Bies, Kecamatan Silih Nara. Dari ST personil narkoba mengamankan empat paket sabu-sabu dengan berat 0,29 dan mengamankan satu unit sepeda motor.

“ST kita tangkap di Kecamatan Kebayakan. Saat itu ST tengah berdiri menunggu salah seorang temanya dan langsung diciduk anggota kita. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam saku tersangka terdapat sabu-sabu,” ujar Suwarno lagi.

MN dan ST disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan akan dikenakan pidana selama 4 tahun penjara. (jur/bai)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Libur Isra Mi’raj dan Imlek, Ditlantas Polda Aceh dan Jajaran Intensif Pengamanan Lalulintas

27 January 2025 - 16:16 WIB

Catatan Penting Dibalik Kisah Isra’ Mi’raj

27 January 2025 - 15:37 WIB

Donald Trump Benarkan Sekitar 907 KG Bom MK-84 Dalam Perjalanan Ke Israel

27 January 2025 - 15:15 WIB

Kecam Penembakan WNI, Termasuk 2 Warga Aceh di Perairan Malaysia, Anggota DPD RI: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Sikap Resmi

26 January 2025 - 20:02 WIB

Almunzir SPdI MSi Terpilih Kembali Pimpin PGRI Aceh Periode 2024-2029

26 January 2025 - 19:17 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan 50 Jamaah Umroh

26 January 2025 - 15:47 WIB

Trending di DAERAH