KUTACANE (RA) – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara, Mhd Ridwan, mengambil sumpah/janji sebanyak 60 PNS di daerah, di gedung Diklat Aceh Tenggara, Senin (24/8).
60 orang diambil sumpah, terdiri dari tenaga pendidik 28 orang serta tenaga medis 32. Semuanya yang dinyatakan lewat dalam tes CPNS formasi tahun 2018 silam.
Kepala BKPSDM Aceh Tenggara, Masudin mengatakan, penyerahan surat keputusan (SK) 100 persen terbagi dalam golongan II sebanyak 18 orang sedangkan golongan III sekitar 42 orang.
Semetara Sekdakab Aceh Tenggara, Mhd Ridwan menyatakan, proses pengangkatan PNS hingga penyerahan surat keputusan bukanlah hanya seremonial belaka. Sebab setelah diangkat menjadi PNS, saat itu merupakan titik awal dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya.
“Ada tuntutan dalam penerapan disiplin dan profesionalisme, tuntutan kinerja yang berkualitas dengan output kerja yang dapat memuaskan bagi masyarakat,” kata Ridwan.
Disisi lain, Mhd Ridwan juga mengingatkan para PNS yang telah menerima SK 100 persen, untuk tidak terburu-buru menggadaikannya ke pihak Perbankan. “Jangan begitu terima SK, para PNS sibuk urusan menggadaikannya ke bank untuk mendapatkan pinjaman,” sebut Sekda Mhd Ridwan.
Adapun alasan Sekda melarang para PNS menggadaikan SK-nya untuk mencegah buruknya kinerja PNS paska menggadaikan SK-nya.
“Saya melihat banyak PNS tidak profesional dan kerap jarang masuk kantor, sebab gajinya tidak seperti yang diharapkan dan ini dampak dari pinjaman bank,” katanya. (val/bai)