Warga Kung Demo ke DPRK
TAKENGON (RA)- Ratusan warga Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (26/8) mendatangi pedung perwakilan rakyat Kabupaten setempat.
Kedatangan warga menuntut pemerintah, melalui DPRK segera menertibkan warga yang menduduki tanah adat.
Kedatangan ratusan warga ini untuk menyampaikan aspirasi dan meminta anggota DPRK dapat menyelesaikan permasalahan tanah adat di Paya Sangor, Kampung Kung, yang dinilai warga sudah diperjualbelikan.
Safaruddin sebagai orator mengatakan pihaknya meminta kejelasan atas status tanah adat Paya Sangor, Kampung Kung.
“Kami masyarakat Kampung Kung, meminta wakil rakyat Aceh Tengah, untuk dapat menyelesaikan permasalahan tanah adat Paya Sangor, Kampung Kung,” tegas Safaruddin.
Safaruddin mengatakan masyarakat Kampung Kung, mempertanyakan asal usul penggarapan lahan, izin penggarapan dan identitas penggarap lahan yang sudah terjadi di Kampung Kung.
Masyarakat juga ingin mengetahui siapa yang sudah memperjualbelikan lahan adat tersebut ke beberapa masyarakat, sehingga mereka bisa membangun rumah dan berkebun di daerah itu.
Lain itu, masyarakat meneriakan, pihaknya tidak pernah merusak tanaman yang ada di lahan tersebut, namun melainkan membersihkan lahan tanah adat untuk dibagi-bagikan kepihak keluarga pemilik sah.
“Kami masyarakat tidak pernah merusak tanaman yang berada di tanah adat Paya Sangor, akan tetapi kami masyarakat hanya membersihkan lahan yang akan kami gunakan untuk sebidang tanah dengan ukuran 10 x 20 meter per KK,” terangnya.
Terkait permasalahan itu, masyarakat kata Safaruddin, juga sudah pernah mendesak aparatur kampung untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun hingga saat ini tidak ada penyelesaiannya. “Makanya kami turun langsung ke tanah adat leluhur kami,” katanya.
Menanggapi itu, anggota DPRK Aceh Tengah, Syamsuddin mewakili pimpinan DPRK mengatakan, pihaknya telah menampung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Perlu kami sampaikan, kami DPRK bukan pengambil keputusan, hanya saja aspirasi masyarakat yang telah disampaikan memang kepada kami tempatnya,” katanya.
“Kami (DPRK) akan secepatnya memanggil pihak terkait, agar permasalahan ini terselesaikan. Kami mengharapkan warga bersabar dan secepatnya akan diproses.”
Warga kemudian menyerahkan dokumen jual beli tanah, yang telah dilakukan oknum tertentu kepada Wakil Ketua DPRK, Edi Kurniawan untuk kemudian masyarakat membubarkan diri. (jur/bai)