class="post-template-default single single-post postid-35143 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

UTAMA · 28 Aug 2020 07:25 WIB ·

BC Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Rp3,3 Miliar


 Kanwil BC Aceh memusnahkan 3,4 juta batang rokok ilegal dengan cara merusak dan menyiramnya dengan air, Kamis (27/8). (al amin/rakyat aceh) Perbesar

Kanwil BC Aceh memusnahkan 3,4 juta batang rokok ilegal dengan cara merusak dan menyiramnya dengan air, Kamis (27/8). (al amin/rakyat aceh)

BANDA ACEH (RA) – Sebanyak 3.489.726 atau 3,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh di Kanwil setempat, Kamis (27/8). Nilai rokok tersebut, secara akumulasi mencapai Rp 3,3 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, rokok ilegal itu merupakan hasil tangkapan sejak 2018 hingga 2020 di tiga Kantor Bea Cukai. Meliputi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh dan Bea Cukai Kuala Langsa.

“Potensi kerugian negara akibat dari rokok ilegal itu dari sektor perpajakan mencapai Rp 1,6 miliar. Selain kerugian negara, peredaran rokok ilegal itu juga terdapat kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan finansial,” jelasnya.

Berdasarkan data Kanwil Bea Cukai Aceh, hingga Agustus 2020 tercatat 20.037.502 batang rokok ilegal telah diamankan, dengan perkiraan nilai barang Rp 20.338.064.530, serta potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 9.417.625.940.

Rokok yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan oleh Satgas Bea Cukai di Aceh, yang melakukan patroli di laut atau darat. Rokok ini memiliki berbagai merk, dan diselundupkan dari luar negeri maupun lokal.

Pihaknya beserta lima kantor Bea Cukai yang tersebar di Lhokseumawe, Kuala Langsa, Meulaboh, Banda Aceh dan Sabang akan terus memantau atau konsisten menekan pertumbuhan dan penyebaran rokok ilegal di Aceh.

Pemusnahan rokok ilegal itu dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selain itu, pelaku yang menyelundup rokok tersebut juga telah mendapat keputusan inkrah dari pengadilan.

“Karena proses pengadilan lama, ada proses pengadilan kita cari dulu tersangkanya, setelah inkrah baru kemudian barangnya kita musnahkan, ada juga sampai sekarang masih dalam proses,” ucap Safuadi.

Lebih jauh, pihaknya berharap peredaran rokok ilegal di Aceh berkurang, yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3 persen di tahun 2020 ini.

Safuadi juga menyampaikan, masuknya rokok illegal ini kebanyakan dari wilayah pesisir timur Aceh. “Yang rokok ilegal, rata-rata masuk dari peisir timur Aceh. Analisanya bila dari sisi barat terlalu jauh perjalanan harus ditempuh, jadi logikanya sisi pesisir timur memang paling mudah dijangkau mereka,” pungkasnya. (icm/min)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE