REDELONG (RA) – Menyikapi adanya beberapa pekerjaan proyek di kawasan hutang lindung Lut Kucak, Kecamatan Bukit, Kepala Kesatuan Kehutanan Wilayah III Aceh, Ismahadi mengaku telah mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 522/152/SK/II/2020.
Hal itu dikatakan kepada Rakyat Aceh, Sabtu (21/11), terkait izin pengelolaan hutan desa ada beberapa prosedur yang harus dilalu seperti halnya pengusulan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI dan verifikasi administrasi.
“Jadi bukan sembarangan diberikan, yang jelas harus ada verifikasi teknis lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, setelah izin hak pengelolaan hutan desa terbit, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) berkewajiban mensosialisasikan ke pengurus (LPHD) dan masyarakat desa, pihak internal dan kepada Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) selaku pihak eksternal, dinas-dinas dan pihak kecamatan.
Ia menambahkan, turut juga dilakukan penandaan batas, identifikasi potensi dan penyusunan RKU (Rencana Kerja Usaha) dan RKT (Rencana Kerja Tahunan), yang dilengkapi dengan peta rencana kerja.
“Disitu ada blok pemanfaatan dan blok perlindungan, setelah itu diturunkan lagi menjadi Rencana Kerja Tahunan berjalan,” tegas Ismahadi.
Sebutnya, apapun kegiatan yang sudah disahkan dalam Rencana Kerja Tahunan, itu sudah bisa direalisasikan. “Jika sudah tercantum dalam RKT kegiatan-kegiatan seperti konservasi, perlindungan dan pengamanan hutan serta pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dapat dimanfaatkan” ungkapnya.
Begitu juga dengan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan seperti ekowisata seperti yang dilakukan sekarang. “Pemanfaatan wisata Lut Kucak, bisa dilakukan berdasarkan poin-poin yang ada didalam RKT tersebut,” terangnya.
Selain itu katanya, RKT yang disusun langsung disahkan oleh Kesatuan Pengelola Hutan. “Kegiatan-kegiatan pengelolaan bisa dilakukan oleh lintas dinas tergantung pemanfaatan sektor kegiatan dengan memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan,” kata Ismahadi.
Artinya jelasnya, pada saat disahkan itu sudah dilihat sesuai atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan. ”Dasar hukum Pengelolaan Hutan Desa adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016,” tandasnya. (uri/bai)