class="post-template-default single single-post postid-39319 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

GAYO-ALAS · 23 Nov 2020 14:20 WIB ·

Pekerjaan Proyek Wisata di Hutan Lindung Ada Pengesahkan RKT dan SK


 Kondisi Lut Kucak yang berada d kawasan hutan lindung dan akan jadikan tempat wisata
.IST/RAKYAT ACEH Perbesar

Kondisi Lut Kucak yang berada d kawasan hutan lindung dan akan jadikan tempat wisata .IST/RAKYAT ACEH

REDELONG (RA) – Menyikapi adanya beberapa pekerjaan proyek di kawasan hutang lindung Lut Kucak, Kecamatan Bukit, Kepala Kesatuan Kehutanan Wilayah III Aceh, Ismahadi mengaku telah mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 522/152/SK/II/2020.

Hal itu dikatakan kepada Rakyat Aceh, Sabtu (21/11), terkait izin pengelolaan hutan desa ada beberapa prosedur yang harus dilalu seperti halnya pengusulan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI dan verifikasi administrasi.

“Jadi bukan sembarangan diberikan, yang jelas harus ada verifikasi teknis lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah izin hak pengelolaan hutan desa terbit, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) berkewajiban mensosialisasikan ke pengurus (LPHD) dan masyarakat desa, pihak internal dan kepada Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) selaku pihak eksternal, dinas-dinas dan pihak kecamatan.

Ia menambahkan, turut juga dilakukan penandaan batas, identifikasi potensi dan penyusunan RKU (Rencana Kerja Usaha) dan RKT (Rencana Kerja Tahunan), yang dilengkapi dengan peta rencana kerja.

“Disitu ada blok pemanfaatan dan blok perlindungan, setelah itu diturunkan lagi menjadi Rencana Kerja Tahunan berjalan,” tegas Ismahadi.

Sebutnya, apapun kegiatan yang sudah disahkan dalam Rencana Kerja Tahunan, itu sudah bisa direalisasikan. “Jika sudah tercantum dalam RKT kegiatan-kegiatan seperti konservasi, perlindungan dan pengamanan hutan serta pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dapat dimanfaatkan” ungkapnya.

Begitu juga dengan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan seperti ekowisata seperti yang dilakukan sekarang. “Pemanfaatan wisata Lut Kucak, bisa dilakukan berdasarkan poin-poin yang ada didalam RKT tersebut,” terangnya.

Selain itu katanya, RKT yang disusun langsung disahkan oleh Kesatuan Pengelola Hutan. “Kegiatan-kegiatan pengelolaan bisa dilakukan oleh lintas dinas tergantung pemanfaatan sektor kegiatan dengan memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan,” kata Ismahadi.

Artinya jelasnya, pada saat disahkan itu sudah dilihat sesuai atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan. ”Dasar hukum Pengelolaan Hutan Desa adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016,” tandasnya. (uri/bai)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Satpol PP Dan WH Grebek Warung Penjual Tuak

5 February 2025 - 17:50 WIB

Belasan Pelajar Terjaring Operasi Preventif Satpol PP Aceh Tenggara

5 February 2025 - 17:24 WIB

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Trending di UTAMA