SUBULUSSALAM (RA) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam turun ke sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Acara yang bertema “Generasi Cerdas Hindari Hoax Jauhi Narkoba” itu digelar di MAN 2 Subulussalam yang menghadirkan tiga pemateri yaitu, Kapolsek Simpang Kiri, Iptu Arianto SIP, Armand Nanda SIP MA dari Dinas Komunikasi dan Infromatika Subulussalam serta dari unsur YARA sendiri di isi oleh Kaya Alim SH, yang merupakan Sekretaris YARA Perwakilan Subulussalam
Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako SSos menyampaikan, selain di MAN 2 Subulussalam pihaknya juga turun ke sekolah lainnya di jenjang SLTA yaitu, SMK Negeri 1 Penanggalan dan SMA Negeri 2 Subulussalam.
“Agenda kita ada 4 sekolah yang kita datangi dan satu sekolah lagi rencananya di daerah Kecamatan Longkib kini masih menjalin komunikasi untuk persiapan penyuluhan nantinya,” kata Edi Sahputra Bako, Kamis (26/11).
Dengan mengikuti protokol kesehatan, Edi mengatakan pihaknya membatasi peserta supaya tidak ada kerumunan di acara penyuluhan tersebut. “Acara mengikuti protokol kesehatan seperti peserta wajib menggunakan masker dan jaga jarak serta mencuci tangan. Makanya peserta kita batasi untuk mengikuti penyuluhan tersebut,” ungkap Edi.
Kapolsek Simpang Kiri, Iptu Arianto, dalam materinya memaparkan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba. Menurut pria berpangkat balok dua kuning ini, narkoba memberikan dampak negatif terhadap kesehatan fisik, mental, sosial, serta hukum.
Selain memberikan informasi mengenai dampak negatif narkoba, Kapolsek juga menerangkan jenis narkoba sampai cara pencegahan agar para pelajar terhindar dari bahaya narkoba.
“Salah satu cara mencegah penyalahgunaan narkoba adalah dengan memilih teman yang baik, karena teman yang buruk akan merusak kebiasaan yang baik,” ujar Iptu. Arianto.
Sementara, pemateri dari Diskominfo Kota Subulussalam, Armand Nanda menjelaskan muatan UU ITE, dimana salah satunya mengatur tentang tata cara bermedia sosial yang baik dan benar. “Penting untuk mengetahui tips bermedia sosial, menggunakan kata yang baik, jangan ada kontens pornografi, jangan menyinggung sara,” ujar kata Armand.
Armand juga mengingatkan kepada seluruh pelajar agar berhati-hati, gara gara jari seseorang bisa terkena jerat pidana, seperti yang tercantum dalam pasal 28 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
“Kepada adik-adik harus bijak menggunakan media sosial. Jangan asal tulis dan bagikan yang bisa membawa ke ranah hukum,” katanya. (lim/bai)