class="wp-singular post-template-default single single-post postid-39583 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

GAYO-ALAS · 27 Nov 2020 14:51 WIB ·

UU ITE dan Bahaya NarkobaYARA Beri Penyuluhan Hukum pada Siswa


 UU ITE dan Bahaya NarkobaYARA Beri Penyuluhan Hukum pada Siswa Perbesar

SUBULUSSALAM (RA) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam turun ke sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Acara yang bertema “Generasi Cerdas Hindari Hoax Jauhi Narkoba” itu digelar di MAN 2 Subulussalam yang menghadirkan tiga pemateri yaitu, Kapolsek Simpang Kiri, Iptu Arianto SIP, Armand Nanda SIP MA dari Dinas Komunikasi dan Infromatika Subulussalam serta dari unsur YARA sendiri di isi oleh Kaya Alim SH, yang merupakan Sekretaris YARA Perwakilan Subulussalam

Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako SSos menyampaikan, selain di MAN 2 Subulussalam pihaknya juga turun ke sekolah lainnya di jenjang SLTA yaitu, SMK Negeri 1 Penanggalan dan SMA Negeri 2 Subulussalam.

“Agenda kita ada 4 sekolah yang kita datangi dan satu sekolah lagi rencananya di daerah Kecamatan Longkib kini masih menjalin komunikasi untuk persiapan penyuluhan nantinya,” kata Edi Sahputra Bako, Kamis (26/11).

Dengan mengikuti protokol kesehatan, Edi mengatakan pihaknya membatasi peserta supaya tidak ada kerumunan di acara penyuluhan tersebut. “Acara mengikuti protokol kesehatan seperti peserta wajib menggunakan masker dan jaga jarak serta mencuci tangan. Makanya peserta kita batasi untuk mengikuti penyuluhan tersebut,” ungkap Edi.

Kapolsek Simpang Kiri, Iptu Arianto, dalam materinya memaparkan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba. Menurut pria berpangkat balok dua kuning ini, narkoba memberikan dampak negatif terhadap kesehatan fisik, mental, sosial, serta hukum.

Selain memberikan informasi mengenai dampak negatif narkoba, Kapolsek juga menerangkan jenis narkoba sampai cara pencegahan agar para pelajar terhindar dari bahaya narkoba.

“Salah satu cara mencegah penyalahgunaan narkoba adalah dengan memilih teman yang baik, karena teman yang buruk akan merusak kebiasaan yang baik,” ujar Iptu. Arianto.
Sementara, pemateri dari Diskominfo Kota Subulussalam, Armand Nanda menjelaskan muatan UU ITE, dimana salah satunya mengatur tentang tata cara bermedia sosial yang baik dan benar. “Penting untuk mengetahui tips bermedia sosial, menggunakan kata yang baik, jangan ada kontens pornografi, jangan menyinggung sara,” ujar kata Armand.

Armand juga mengingatkan kepada seluruh pelajar agar berhati-hati, gara gara jari seseorang bisa terkena jerat pidana, seperti yang tercantum dalam pasal 28 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

“Kepada adik-adik harus bijak menggunakan media sosial. Jangan asal tulis dan bagikan yang bisa membawa ke ranah hukum,” katanya. (lim/bai)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya

22 April 2025 - 15:32 WIB

Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue

21 April 2025 - 15:17 WIB

Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor

21 April 2025 - 15:10 WIB

Peningkatan Ruas Jalan Latitik Simeulue Tengah, Serap Dana Rp5,4 Miliar 

20 April 2025 - 17:16 WIB

Kapolda Aceh Kunker ke Pulau Simeulue 

19 April 2025 - 14:25 WIB

Forum Aliansi Masyarakat Kaway XVI Apresiasi Pemkab Rehabilitasi Jalan lintas Meulaboh – Tutut

18 April 2025 - 15:09 WIB

Trending di NANGGROE BARAT