TAKENGON (RA) – Kepolisian Resort Aceh Tengah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan di lokasi wisata Toweren Kecamatan Lut Tawar, menyebabkan T alias H (40) meregang nyawa.
Kapolres AKBP Sandy Sinurat menyebutkan, kedua tersangka tersebut adalah FA (35) dan AKL (19), keduanga warga Toweren Uken, dan kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka tidak lagi berada di kediamanya, saat ini sedang dilakukan pencarian. Kepolisian butuh kerjasama semua masyarakat upaya keduanya cepat ditangkap dan pelaku lainya bisa dengan mudah diketahui,” kata Sandy kepada sejumlah awak media, Selasa (8/12).
Lebih lanjut katanya, motif mengeroyokan hingga korban meninggal akan diketahui setelah keduanya orang itu tertangkap. Namun alasan disampaikan diawal, menggangu acara tahlilan menurut Kapolres sudah terbantahkan.
“Katanya menggangu tahlilan, ini sudah terbantahkan, kegiatan pemuda dilokasi tahlilan tidak terganggu, ini hanya alasan pembenar saja atas kasus ini,” terang Sandy.
Diketahui, pemilik Kafe Lung Indah, T alias H, meregang nyawa diduga dieroyok sekelompok orang pada 28 November 2020 sekira pukul 20.30 wib. Kejadian itu diduga diduga ditengarai kegiatan karokean sekelompok pemuda yang bermalam di lokasi itu.
“Mohon doanya, supaya kasus ini segera terungkap, kita upayakan secepatnya,” harap Sandy Sinurat. (jur/min)