Calang (RA) – Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D, memanggil empat Instansi terkait akibat adanya temuan tambak Ilegal melebihi izin yang dikantongi di Kecamatan Indra Jaya Aceh Jaya beberapa waktu lalu, di Gedung DPRK Aceh Jaya, Senin (14/12)
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D, harianrakyataceh.com, pemanggilan tersebut meliputi Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, kantor Perizinan Satu Pintu serta DPKK Aceh Jaya. Sebelumnya adanya keluhan para nelayan sehingga setelah turun tim ditemukan adanya kejanggalan.
Dalam pemanggilan instansi terkait tersebut, untuk dimintai keterangan dengan adanya temuan yang telah terjadi sehingga dibutuhkan langkah-langkah yang lebih konggkrit yang harus dilakukan dimasa akan datang untuk demi kemajuan Daerah serta dalam meninggkatkan pendapatan Daerah, Ujar Muslem
Selain itu dirinya menambahkan, dalam pemanggilan tersebut langsung hadir Ketua Komisi B, Ketua Komisi C Fitri Maya Lisa serta Ketua Banlek Muhmmad Ali, “tentu saat ini, sedang berlangsung acara kami harapkan nantinya akan memberikan langkah-langkah konggkrit yang lebih positif dalam menyikapi persoalan tersebut demi kemaslahatan masyarakat banyak”.
Adapun temuan awal sebelumnya, salah satu perusahaan mendapatkan izin tambak hanya 12 petak, namun setelah ditinjau secara langsung tim menemukan 24 petak yang telah dibangun, sementara aliran limbah yang telah di bangun hanya yang telah memiliki izin saja. Muslem
Tentunya dengan adanya, duduk bersama hari ini nantinya akan adanya hasil dan akan segera kami informasi kepada publik sebagai wujud keterbukaan informasi Publik DPRK Aceh Jaya kepada masyarakat (hen)