class="post-template-default single single-post postid-41083 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

GAYO-ALAS · 21 Dec 2020 19:53 WIB ·

Jaksa Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkrah


 Forkompinda Aceh Tenggara memusnahkan (blender) narkotika jenis sabu yang sudah inkrah, di halaman Kejari Aceh Tenggara, Senin (21/12).
NAUVAL/RAKYAT ACEH Perbesar

Forkompinda Aceh Tenggara memusnahkan (blender) narkotika jenis sabu yang sudah inkrah, di halaman Kejari Aceh Tenggara, Senin (21/12). NAUVAL/RAKYAT ACEH

KUTACANE (RA) – Barang bukti dari 140 perkara kasus narkotika, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Senin (21/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah mengatakan, adapun barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan di blender, yaitu sebanyak 146,18 gram sabu, 7,989,42 gram ganja serta 0.03 gram ekstasi.

“Barang bukti kita musnahkan merupakan perkara yang telah inkrah masing- masing pada tanggal 23 April, 17 Juli dan terakhir pada 21 Desember 2020,” kata Syaifullah.

Sementara sepanjang tahun 2020, pihak telah melakukan tiga kali pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dengan total narkotika dimusnahkan,sabu seberat 251,40 gram, ganja 9,990,03 gram dan ekstasi 0,03 gram.

Disisi lain, dalam rentan tahun ini pihak Kejaksaan daerah ini juga telah melakukan penyitaan atau barang bukti dirampas untuk berupa barang sebanyak 12 unit kendaraan serta uang tunai Rp1,9 juta dan uang tunai Rp7,3 juta.

Adapun kasus korupsi yang sedang dilakukan kegiatan penyidikan, yaitu dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa pada Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp611 juta.

Selain itu, pihak Kejaksaan Aceh Tenggara bersama pejabat forkopimda memusnahkan barang bukti tiga ribuan botol obat pelangsing dari kasus tanpa izin edar yang perkaranya ditangani pihak BPOM di Banda Aceh. (val/bai)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Satpol PP Dan WH Grebek Warung Penjual Tuak

5 February 2025 - 17:50 WIB

Belasan Pelajar Terjaring Operasi Preventif Satpol PP Aceh Tenggara

5 February 2025 - 17:24 WIB

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Trending di UTAMA