class="post-template-default single single-post postid-42771 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

NANGGROE BARAT · 29 Jan 2021 08:12 WIB ·

Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi


 Kejari Abdya memperlihatkan uang sebanyak Rp449 juta yang dikembalikan oleh tersangka kasus korupsi, Kamis (28/1). | FOTO: Rahmat/Rakyat Aceh. Perbesar

Kejari Abdya memperlihatkan uang sebanyak Rp449 juta yang dikembalikan oleh tersangka kasus korupsi, Kamis (28/1). | FOTO: Rahmat/Rakyat Aceh.

Harianrakyataceh.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Gampong Ladang Panah Kecamatan Manggeng.

Kedua tersangka dalam kasus ini yakni SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai PNS pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh dan yang satu lagi pihak rekanan berinisial FZ, keduanya berdomisili di Banda Aceh.

Kejari Abdya Nilawati dalam konferensi pers di Kejari setempat, Kamis (28/1) menyebutkan, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan irigasi bersumber dari anggaran APBA tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp1,6 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan dari tim ahli Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar Meulaboh terhadap selisih pekerjaan tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp449 juta rupiah.

Pembangunan jaringan irigasi itu dengan volume sepanjang 850 meter dikerjakan oleh CV. HK Jaya Perkasa, saat dihitung terjadi kekurangan pada pasangan batu, plasteran dan lantai.

Nilawati menjelaskan, beberapa waktu lalu proses penyilidikan ini pada bulan September hingga Oktober dan selanjutnya ditingkatkan ke tindakan penyidikan pada bulan November hingga penetapan dua tersangka.

“Alhamdulillah kita telah merampungkan perhitungan selisih spek pekerjaan itu, dimana saat disesuaikan antara nilai kontrak dengan fakta di lapangan perhitungan awal sampai saat ini ada selisih pekerjaan itu,” ucapnya.

Dalam kasus ini lanjutnya, tersangka telah mengupayakan adanya pengembalian kerugian negara sejumlah Rp449 juta rupiah. “Dan kita pun juga sudah menerimanya, tapi masih perhitungan sementara karena untuk kerugian negara itu kita harus meminta kewenangan BPKP perwakilan provinsi Aceh, bisa jadi bertambah atau pengurangan,” tuturnya.

Uang sebanyak itu tambahnya, akan titipkan ke rekening titipan kejaksaan negeri Abdya di Bank BRI Syariah cabang Blangpidie.

“Untuk itu, terhadap kelengkapan berkas kami masih menyusun dengan adanya penegasan terhadap keterangan para saksi ahli dalam hal ini BPKP dan penelitian dokumen lainnya,”sebutnya. (mat/min)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

14 January 2025 - 15:54 WIB

Sekitar 20 Persen Siswa Simeulue Yang Mencicipi Program Perdana Makan Bergizi Gratis

13 January 2025 - 20:04 WIB

Diduga Ada Honorer Siluman Lulus P3K, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Gedung DPRK Nagan Raya

13 January 2025 - 17:00 WIB

PT Harta Jaya Inti Lakukan Aspal Jalan Perkarangan Masjid Jamik Teunom

11 January 2025 - 19:52 WIB

Pekan Depan, Digelar Program Makan Bergizi Gratis di Pulau Simeulue

10 January 2025 - 17:52 WIB

Ketok Palu KIP Simeulue Resmi Tetapkan Monas-Nusar, Bupati Wabup Terpilih Priode 2025-2030 

9 January 2025 - 19:04 WIB

Trending di NANGGROE BARAT